Jessica Mila Klarifikasi Pelayaran Kapal Wisata ke Pulau Padar
Aktris Jessica Mila memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran rute pelayaran wisata ke Pulau Padar dan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (11/8/2026), yang diduga dilakukan saat cuaca buruk. Fakta ini dilansir dari Detik Travel.
Jessica menegaskan bahwa urusan penentuan rute pelayaran sepenuhnya berada dalam kewenangan kapten kapal. Pihaknya mengaku menyerahkan seluruh keputusan navigasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran.
"Untuk penentuan rute perjalanan ini, tentu kami menyerahkan sepenuhnya ke captain kapal karena seluruh tanggung jawab dan keputusan mengenai rute, keamanan, dan keselamatan kami adalah tanggung jawab captain kapal," tulis Jessica.
Aktris tersebut juga menjelaskan bahwa selama perjalanan berlangsung, ia sama sekali tidak menerima peringatan mengenai larangan berlayar menuju Pulau Padar dari kapten. Kondisi cuaca di lokasi sekitar juga dinilai masih cukup memungkinkan.
"Perlu aku luruskan, bahwa sejak awal tidak ada pemberitahuan dari captain bahwa ada larangan untuk berlayar ke Pulau Padar. Dan kami pun tidak ada kecurigaan sama sekali sepanjang perjalanan karena, ada banyak kapal-kapal lain dan turis lain yang bersandar dan naik kapal ke Pulau Padar pada hari itu dan cuaca relatif baik," kata dia.
Pemeran film Imperfect itu membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa rombongannya sengaja memaksakan kehendak untuk berangkat meski mengetahui adanya larangan berlayar akibat faktor cuaca.
"Namun, adalah tidak benar dan merupakan fitnah kalau ada yang mengatakan kami telah mengetahui mengenai surat edaran tersebut dari sebelumnya seakan-akan kami tetap mengabaikan, apalagi ada tuduhan bahwa kami memaksakan kehendak untuk tetap berangkat," kata dia.
Di sisi lain, Otoritas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menegaskan bahwa kapal cruise bernama Maloekoe yang membawa rombongan Jessica Mila tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menuju Pulau Padar.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menyampaikan pada Senin (10/8) bahwa izin SPB yang dikeluarkan untuk kapal wisata tersebut pada hari kejadian hanya ditujukan untuk destinasi Pulau Rinca karena area tersebut dinilai aman.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus, Senin (10/8).
Atas tindakan pelanggaran pelayaran tanpa SPB tersebut, pihak KSOP Kelas III Labuan Bajo memanggil nakhoda kapal untuk dimintai keterangan dan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
"Apakah pernah melakukan kesalahan yang sama, apakah dipaksa oleh orang lain, apakah selama bekerja tertib, dan masih banyak parameter pemeriksaan. Sanksi berat bisa diturunkan dan ditahan ijazahnya," kata Stephanus.