Jepang Sahkan Revisi UU Imigrasi Demi Naikkan Biaya Visa
Parlemen Jepang resmi menyetujui perubahan regulasi terkait keimigrasian yang berdampak pada peningkatan tarif pengurusan izin tinggal serta visa bagi warga negara asing. Langkah ini diambil sebagai respons atas membengkaknya biaya operasional administratif di negara tersebut.
Seperti dikutip dari Detik Travel pada Selasa (2/6/2026), penyesuaian tarif resmi ke depan bakal diputuskan lewat mekanisme peraturan kabinet setelah merampungkan tahapan konsultasi publik.
Melalui kebijakan teranyar ini, batas tertinggi untuk biaya perpanjangan visa mengalami kenaikan menjadi 100.000 yen (Rp 11 juta). Sementara itu, pengajuan izin tinggal menetap atau permanen kini dipatok dapat menyentuh angka 300.000 yen (Rp 33 juta).
Nominal baru tersebut melonjak drastis jika dikomparasikan dengan batas maksimal terdahulu yang berada di angka 10.000 yen (Rp 1,1 juta). Sebelumnya, pengurusan perpanjangan masa tinggal atau peralihan status izin hanya dikenakan tarif 6.000 yen (Rp 671 ribu), sedangkan permohonan tinggal permanen sebesar 10.000 yen.
Pihak otoritas menegaskan bakal menyiapkan skema dispensasi bagi pemohon yang terganjal persoalan humaniter ataupun kendala finansial. Kendati demikian, kalangan parlemen sempat mengkritisi kriteria keringanan tersebut karena dinilai belum dipaparkan secara mendetail.
Guna menindaklanjuti hal itu, Immigration Services Agency berkomitmen menyusun panduan teknis yang memuat regulasi serta persyaratan lebih mendalam. Di samping urusan tarif, revisi regulasi ini mengatur peluncuran Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) yang ditargetkan beroperasi pada tahun fiskal 2028.
Sistem otorisasi perjalanan elektronik tersebut wajib digunakan oleh pelancong dari 74 negara dan wilayah yang sejauh ini mengantongi fasilitas bebas visa jangka pendek ke Jepang.
Mekanismenya mengharuskan pelancong mendaftarkan detail perjalanan mereka secara daring sebelum keberangkatan, meliputi identitas diri, tujuan kunjungan, hingga lokasi yang akan diakomodasi selama di Jepang.
Sistem imigrasi kemudian menyaring data itu dengan basis data kriminalitas serta catatan hukum lainnya. Wisatawan terancam dilarang menaiki maskapai penerbangan atau kapal menuju Jepang apabila terindikasi berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay.
Pemerintah Jepang menyatakan pembentukan sistem proteksi perbatasan ini difungsikan untuk memperketat keamanan, menangkal aktivitas terorisme, sekaligus menekan angka pekerja ilegal.
Pengetatan regulasi imigrasi ini berjalan beriringan dengan tren peningkatan jumlah ekspatriat di sana. Berdasarkan data berkala dari otoritas setempat, populasi warga asing yang menetap di Jepang menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan capaian kisaran 4,13 juta jiwa pada pengujung 2025.