Jepang Naikkan Biaya Visa Warga Asing Mulai Juli 2026

Share

Pemerintah Jepang menetapkan kebijakan baru dengan menaikkan biaya visa bagi warga negara asing yang berlaku mulai bulan depan. Kebijakan ini mencatatkan sejarah sebagai penyesuaian tarif pertama dalam kurun waktu hampir 50 tahun terakhir.

Keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Pemerintah Jepang dalam rapat kabinet yang digelar Jumat lalu. Aturan anyar ini bakal diterapkan untuk seluruh pengajuan visa yang masuk pada atau setelah 1 Juli.

Seperti dikutip dari Detik Travel, biaya untuk permohonan visa sekali masuk (single-entry) melonjak dari 3.000 yen (Rp 331 ribu) menjadi 15.000 yen (Rp 1,6 juta). Sementara itu, tarif visa kunjungan beberapa kali (multiple-entry) naik lebih dari dua kali lipat, dari 6.000 yen (Rp 662 ribu) menjadi 30.000 yen (Rp 3,3 juta).

Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menjelaskan bahwa nominal biaya visa memang sudah sangat lama tidak mengalami pembaruan. Langkah penyesuaian ini diambil setelah otoritas terkait melakukan kalkulasi mendalam terhadap beragam aspek, termasuk dampaknya bagi industri pariwisata.

"Biaya visa saat ini ditetapkan pada tahun 1978 dan baru-baru ini kami merevisinya untuk mencerminkan inflasi serta fluktuasi nilai tukar sejak saat itu. Kami membuat keputusan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor dengan hati-hati dan kami tidak melihat jika kebijakan ini akan berdampak langsung pada sektor pariwisata masuk nantinya," kata Motegi.

Kebijakan kenaikan ini berjalan menyusul disahkannya undang-undang baru oleh parlemen pada bulan lalu. Regulasi tersebut memberikan otoritas penuh kepada pemerintah untuk merestrukturisasi tarif layanan keimigrasian.

Tambahan pendapatan yang diperoleh dari penyesuaian tarif ini diproyeksikan untuk menyokong biaya operasional pengelolaan warga asing yang terus bertambah serta meningkatkan kualitas layanan imigrasi. Melalui program kerja yang lebih luas, Pemerintah Jepang juga berencana mengerek batas atas biaya perpanjangan visa serta perubahan status izin tinggal.

Nominal penyesuaian tersebut diperkirakan bergerak di angka 10.000 yen (Rp 1,1 juta) hingga 70.000 yen (Rp 7,7 juta), menyesuaikan tipe permohonan yang diajukan. Tarif pengajuan izin tinggal tetap (permanen) bahkan mengalami lonjakan yang cukup signifikan, dari semula 10.000 yen menjadi 200.000 yen (Rp 22 juta).

Target implementasi dari rencana strategis ini diharapkan dapat berjalan sebelum tahun fiskal berakhir pada Maret 2027. Otoritas Jepang menegaskan dana segar dari kebijakan ini akan difokuskan untuk mematangkan pos layanan imigrasi, mendanai program edukasi bahasa Jepang, serta memitigasi pelanggaran izin tinggal (overstay).

Berdasarkan data statistik resmi, populasi warga negara asing yang menetap di Jepang menembus rekor baru dengan angka 4,13 juta orang pada akhir 2025. Di sisi lain, langkah penyesuaian ini dipandang sebagai upaya penyetaraan standar biaya keimigrasian dengan negara-negara maju lain yang umumnya menetapkan tarif lebih tinggi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author