Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Warga Asing Sepuluh Lipat

Share

Pemerintah Jepang mengesahkan undang-undang baru pada akhir Mei 2026 untuk menaikkan batas maksimum biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal hingga sepuluh kali lipat yang berlaku paling lambat akhir Maret 2027.

Langkah pengetatan aturan ini diambil di tengah peningkatan jumlah warga negara asing yang mencapai 4,125 juta orang pada akhir 2025, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kebijakan baru tersebut juga menaikkan batas atas biaya pengajuan izin tinggal permanen dari 10.000 yen menjadi 300.000 yen.

Srijana Sunar, seorang pekerja pabrik asal Nepal berusia 29 tahun yang menerima gaji bulanan sebesar 145.000 yen, menyampaikan kekhawatirannya mengenai beban finansial yang mendadak ini.

"Saya kaget. Terlalu mahal jika harus membayar 100.000 yen (sekitar 10 juta Rupiah) untuk memperpanjang visa setiap tiga tahun," ujar Srijana Sunar, perempuan asal Nepal berusia 29 tahun yang telah bekerja di berbagai pabrik di Jepang sejak 2018.

Suami Srijana yang bekerja di sektor transportasi dan sekolah bahasa mengutarakan rasa kecewanya terhadap respons masyarakat terhadap kontribusi pekerja asing legal.

"Kami bukan pendatang baru. Kami memiliki status visa yang sah, mematuhi aturan, dan membayar pajak. Namun, kebebasan kami untuk memilih pekerjaan maupun kondisi kerja sangat terbatas," ujar Spandan Sunar, suami Srijana Sunar.

Spandan menilai kebijakan pengetatan ini berisiko merugikan negara tersebut jika memicu para pekerja asing untuk pergi.

"Tidak ada pilihan selain tetap tinggal di Jepang," kata Spandan Sunar, pekerja asing asal Nepal.

Pakar kebijakan imigrasi Jepang menilai keberadaan pekerja asing tidak bisa digantikan oleh teknologi atau peningkatan partisipasi perempuan domestik demi mengatasi penyusutan populasi.

"Pekerja asing sangat diperlukan. Tanpa mereka, masyarakat tidak akan dapat berfungsi sebagaimana mestinya," kata Toshihiro Menju, pakar kebijakan imigrasi Jepang.

Menju menambahkan bahwa penyusutan jumlah populasi yang menopang infrastruktur dasar terus terjadi di saat sektor pelayanan garis depan membutuhkan lebih banyak pekerja.

"Kenyataannya, jumlah pekerja asing terus meningkat di berbagai sektor, mulai dari profesi berkeahlian tinggi hingga pekerjaan perawatan di garis depan. Sementara itu, jumlah orang yang menopang infrastruktur dasar masyarakat justru terus menurun," kata Toshihiro Menju, pakar kebijakan imigrasi Jepang.

Anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP) menegaskan aturan ini dibentuk untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan sistem.

"Banyak sistem kami sebelumnya tidak dirancang untuk menghadapi jumlah pengunjung dan penduduk asing sebesar sekarang," kata Takashi Yamashita, anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP).

Yamashita menyatakan pemerintah ingin membedakan secara tegas antara pekerja yang taat hukum dengan pihak yang menyalahgunakan izin tinggal.

"Kami membuat batas yang jelas. Kami akan memberikan dukungan penuh kepada mereka yang menggunakan sistem dengan benar, tetapi akan bersikap tegas terhadap penyalahgunaan dan pemanfaatan yang berlebihan. Kami ingin menghilangkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat," ujar Takashi Yamashita, anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP).

Seorang peneliti klinis asal Thailand yang meraih gelar doktor pada tahun 2024 mengakui regulasi baru ini mulai mengubah rencana kariernya di Tokyo.

"Perubahan kebijakan ini sedikit banyak mempengaruhi rencana jangka panjang saya untuk tetap tinggal di Jepang," ujar Yanika Roongpairoj, peneliti asal Thailand berusia 35 tahun.

Akademisi dari Universitas Tokyo menilai kabinet pemerintahan saat ini telah mengadopsi kebijakan yang condong pada sentimen xenofobia secara praktis.

"Pemerintahan Takaichi mengeklaim telah menarik garis yang jelas antara kebijakannya dan xenofobia, tetapi dalam praktiknya mereka justru menerapkan kebijakan yang bersifat xenofobik," ujar Sachi Takaya, profesor madya di Universitas Tokyo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author