Jaksa Ungkap Harta Valas Bupati Pati Sudewo Tak Dilaporkan LHKPN

Share

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Senin (20/7/2026). Jaksa penuntut umum KPK mengungkap adanya temuan tumpukan valuta asing bernilai miliaran rupiah di rumah Sudewo yang tidak pernah dilaporkan dalam LHKPN.

Fakta tersebut terungkap saat jaksa memeriksa pejabat Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Luvita, sebagai saksi di persidangan. Luvita menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mencantumkan kepemilikan mata uang asing dalam laporan harta kekayaannya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ramaditya mempertanyakan catatan pelaporan valuta asing milik mantan anggota DPR RI tersebut. Pertanyaan ini diajukan untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita tim penyidik dari kediaman terdakwa.

"Tidak pernah (lapor LHKPN soal valas)," jawab Luvita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).

Luvita membeberkan catatan kepatuhan pelaporan LHKPN terdakwa selama kurun waktu enam tahun terakhir. Ia menyebutkan bahwa terdakwa beberapa kali alpa menyampaikan laporan kekayaannya kepada lembaga antirasuah.

"2019-2025 Sudewo menyampaikan LHKPN 4 kali. 2019 menyampaikan sebagai anggota DPR RI, 2020 tidak menyampaikan, 2021 sebagai anggota DPR RI, 2022 tidak, 2023 sebagai anggota DPR RI, 2024 tidak, 2025 sebagai bupati," ungkapnya.

Jaksa Ramaditya menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Sudewo dilakukan sebelum perkara masuk ke tahap persidangan pada 2023-2024. Penyidik menyita berbagai jenis mata uang asing serta uang tunai rupiah dalam jumlah besar.

"Totalnya cukup banyak, ada 11 ribu dolar Singapura, 20 ribu USD, 9 ribu SGD. Jadi dolar Singapura itu ada beberapa jumlah," ucap jaksa Ramaditya.

Ramaditya menambahkan bahwa temuan uang di kediaman terdakwa mencakup nominal rupiah yang bernilai fantastis.

"Ada juga beberapa jumlah uang rupiah sekitar Rp 719 juta di rumah saat penggeledahan. Jadi jumlahnya miliaran memang. (Disimpan di mana?) Kami nggak ikut penggeledahan," ujarnya.

Pihak kejaksaan masih terus menelusuri asal-usul kepemilikan uang asing tersebut. Jaksa menyayangkan tidak dilaporkannya aset miliaran rupiah itu padahal terdakwa memiliki cukup waktu saat menjabat di DPR RI.

"Itu kan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI kan ada waktu cukup untuk untuk melaporkan uang valuta asing tersebut tapi kan ternyata tidak dilaporkan. Kalau katanya sudah keburu digeledah mungkin itu hanya dalih saja," ucap jaksa Ramaditya.

Selain perkara LHKPN, Sudewo sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dengan tarif Rp125–150 juta per calon. Sudewo juga diduga menerima suap Rp1,371 miliar dari kontraktor proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat menjabat anggota DPR RI.

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, mempertanyakan mekanisme penyampaian aspirasi DPR kepada saksi mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan Robi Kurniawan dan Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Mohamad Risal Wasal. Robi menegaskan usulan program memiliki dasar hukum jelas untuk mengakomodasi aspirasi daerah pemilihan.

"Pertama dasarnya undang-undang. Kemudian sudah ada pedoman pelaksanaan penyusunan program dan anggaran. Di sana salah satunya mengakomodasi usulan dari anggota DPR RI asal daerah," ujar Robi.

Robi membenarkan bahwa usulan dari Sudewo disampaikan di luar rapat kerja resmi.

"Iya, itu tetap usulan atau aspirasi," katanya.

Risal Wasal menimpali bahwa daftar usulan aspirasi dihimpun dari hasil reses anggota DPR di daerah pemilihan masing-masing.

"Itu list usulan aspirasi yang direkap. Itu kan dari bawah, dari hasil reses beliau masing-masing," ujar Risal.

Mengenai tuduhan intervensi pengadaan proyek, baik Robi maupun Risal kompak menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kemenhub tetap berjalan melalui mekanisme lelang sesuai aturan.

"Betul," jawab Robi dan Risal saat ditanya apakah tidak pernah ada intervensi dalam proses pengadaan proyek.

Saksi lain bernama Sawali turut memberikan klarifikasi terkait aliran dana senilai Rp450 juta yang pernah dikirimkannya kepada pengusaha Nur Widayat. Ia menegaskan tidak mengetahui adanya keterkaitan transaksi tersebut dengan Sudewo.

"Waktu saya transfer ke Nur Widayat itu saya belum tahu. Jadi murni untuk Nur Widayat, bukan untuk Pak Sudewo," tegasnya.

Sementara itu, Robi Kurniawan yang juga pernah menjabat Kepala Biro Perencanaan Kemenhub mengakui pernah menerima uang Rp500 juta dari Nur Widayat pada 2021 melalui stafnya bernama Bambang di Hotel Ambarrukmo, Yogyakarta.

"Pak Nur menitipkan uang Rp500 juta lewat Pak Bambang. Yang jelas kami tidak pernah meminta," tegasnya.

Robi menceritakan momen ketika stafnya mengabarkan mengenai penitipan uang dari pengusaha jasa konstruksi tersebut.

"Saya jawab 'ya'," aku Robi saat diklarifikasi pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

Robi berkalih uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan dana operasional kegiatan sosial penanganan pandemi Covid-19.

"Itu hanya uang lewat untuk kegiatan sosial," bebernya.

Uang senilai Rp500 juta tersebut kini telah dikembalikan oleh Robi ke rekening penampungan KPK setelah kasus korupsi Kemenhub diusut.

"Saya yang kembalikan karena uang ditujukan ke saya, saya bertanggung jawab," tuturnya.

Penuntut Umum KPK Ramaditya Virgiyansyah mengonfirmasi penerimaan pengembalian uang tersebut. Namun, status hukum uang itu masih dianalisis berdasarkan Pasal 12C UU Tipikor terkait batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari.

"Kalau kita merujuk kepada Pasal 12C, penyelenggara negara harusnya mengembalikan atau melaporkan gratifikasi itu dalam jangka waktu 30 hari," kata Ramaditya.

Ramaditya menambahkan bahwa jaksa akan mempertimbangkan status akhir dari uang tersebut selama proses persidangan berlangsung.

"Nanti akan kita telusuri dulu dan kita pertimbangkan statusnya seperti apa," ujar dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: KPK LHKPN Pati Sudewo tipikor
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author