Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas dengan Hukuman Penjara

Share

Dua terdakwa kasus korupsi jual beli gas, Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo, dituntut hukuman penjara masing-masing 5 tahun dan 7 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Juni 2026, dilansir dari Detikcom.

Kedua terdakwa diyakini melakukan praktik jual beli gas bertingkat yang dilarang, sehingga merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 269,8 miliar.

Jaksa KPK menyatakan, "Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," saat membacakan amar tuntutan.

Hendi Prio Santoso dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Sementara Arso Sadewo Cokro Subroto dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Arso berupa pembayaran uang pengganti Rp 118,2 miliar. Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tambah jaksa.

Sebelumnya, jaksa menyebut bahwa pembayaran di muka atas perjanjian jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tbk Tahun 2017 dan 2018.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum korupsi pengadilan
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author