Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Richard Lee
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Richard Lee pada persidangan hari Kamis (2/7/2026). Dilansir dari Detik Hot, pihak kejaksaan menegaskan bahwa surat dakwaan terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memenuhi standar hukum.
"Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formil maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami," kata Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kejaksaan juga menyanggah keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai kewenangan mengadili atau locus delicti yang mempersoalkan domisili hukum Richard Lee di Palembang dan Jakarta Selatan. Penuntut umum memaparkan bukti transaksi dan peredaran produk kosmetik yang nyata terjadi di wilayah Tangerang.
"Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Terkait sanggahan Richard Lee yang mengaku berada di Singapura saat transaksi pada Oktober 2024, kejaksaan menilai alibi tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut dianggap tidak relevan untuk dibahas dalam agenda keberatan formil saat ini.
"Mengenai keberatan Terdakwa yang menyatakan sedang berada di Singapura pada saat kejadian, hal tersebut merupakan materi pembuktian yang akan kami buktikan pada tahap pembuktian nanti, bukan materi eksepsi," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Penuntut umum menegaskan kembali bahwa seluruh berkas dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, ilmiah, dan lengkap. Penolakan terhadap perlawanan terdakwa dinilai penting demi tegaknya keadilan dalam kasus dugaan peredaran produk kecantikan ilegal ini.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee, dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Jaksa Penuntut Umum.
Merespons argumen kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Agenda pembacaan putusan sela dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Juli 2026 untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.