Jaksa KPK Tunjukkan Foto Anggota BPK Nyoman Adhi di Sidang Bea Cukai
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sidang dugaan suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (12/6/2026).
Langkah tersebut diambil penuntut umum untuk mendalami awal mula perkenalan antara bos Blueray Cargo, John Field, dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Terdakwa John Field memberikan keterangan dalam persidangan mengenai riwayat komunikasi di ponsel miliknya yang memuat nama mantan pejabat tersebut. John mengaku pada awalnya tidak mengetahui bahwa nomor ponsel miliknya telah diberikan oleh Nyoman kepada Rizal.
"Sebelum bisa mengontak Pak Rizal, apakah Pak John tahu yang menyampaikan Pak John mau ketemu Pak Rizal ini ada pihak lain?" tanya jaksa KPK, Takdir.
John memberikan penjelasan mengenai penamaan kontak di telepon selulernya yang menjadi dasar konfirmasi oleh tim jaksa penuntut umum.
"Tidak. Yang saya tahu itu di nomor handphone Pak Rizal ditulis John Nyoman. Dari situ saya baru, 'Lho, ada nama Pak Nyoman, kenal nggak ya?' saya bilang saya kenal gitu. Tapi saya tidak tahu itu dari Nyoman," jawab John.
Tim jaksa kemudian memperlihatkan dokumen visual berupa foto Nyoman Adhi Suryadnyana untuk memastikan identitas pihak yang dimaksud kepada terdakwa di ruang sidang.
"Izin Majelis, kami tunjukkan wajahnya Pak Nyoman ya. Baik. Ini kah Pak Nyoman yang dimaksud?" tanya jaksa.
Melihat tampilan gambar yang ditunjukkan oleh penuntut umum, terdakwa langsung memberikan konfirmasi singkat mengenai kebenaran identitas mantan pegawai Bea Cukai tersebut.
"Iya," jawab John.
Sebelum menjabat sebagai Anggota BPK sejak tahun 2021, Nyoman Adhi Suryadnyana tercatat pernah menempati posisi sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel pada tahun 2019. Jaksa menegaskan latar belakang posisi kedinasan Nyoman yang saat ini aktif di lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
"Beliau dulu adalah pegawai Bea Cukai dan saat ini tugas di Badan Pemeriksa Keuangan," kata jaksa.
Terdakwa mengaku tidak mengingat secara mendetail mengenai awal mula interaksi personalnya dengan Nyoman Adhi karena komunikasi di antara keduanya sudah jarang terjadi. Jaksa selanjutnya mempertanyakan dugaan fasilitasi rekomendasi perkenalan yang diberikan oleh Nyoman kepada terdakwa untuk menjangkau pejabat di lingkungan pusat.
"Nah kemudian Pak Nyoman inilah yang juga memfasilitasi kepada Pak John untuk direkomendasikan mengenal dengan Pak Rizal?" tanya jaksa.
John memberikan tanggapan bahwa dirinya melupakan pihak yang menyerahkan nomor kontak tersebut karena akses untuk mendapatkan nomor ponsel pejabat pusat bisa melalui siapa saja.
"Itu saya, saya lupa ya Pak ya. Yang kasih nomor Pak Rizal ke saya siapa. Karena Pak Rizal di pusat, dapat nomor Pak Rizal itu sama siapa saja bisa ya Pak ya," jawab John.
Jaksa penuntut umum kemudian memaparkan kesesuaian barang bukti catatan telepon dengan keterangan yang pernah disampaikan oleh Rizal dalam persidangan sebelumnya mengenai penamaan kontak digital milik terdakwa.
"Karena kan di fakta sidangnya Pak Rizal, ya tadi, bisa mendapat kontak handphone-nya Pak John karena diinfokan oleh Pak Nyoman ini. Makanya di phonebook, izin majelis ini sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Rizal, mengapa di phonebook-nya Pak Rizal nama kontak WA-nya Pak John itu John Nyoman BPK BR, ya karena ini," ujar jaksa.
Perkara korupsi ini menyeret tiga pimpinan Blueray Cargo sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen. Ketiganya didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).