Jaksa KPK Cecar Saksi Terkait Kode Amplop Suap Pejabat Bea Cukai
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar asisten pribadi pemilik PT BlueRay Cargo, Yohanes Setiawan, terkait kode amplop suap untuk pejabat Bea Cukai dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Dilansir dari Detikcom, persidangan ini menghadirkan Yohanes sebagai saksi untuk tiga terdakwa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.
Jaksa KPK M Takdir Suhan mengonfirmasi metode penyerahan uang dari pemilik perusahaan kepada para pejabat terkait.
"Teknisnya bagaimana ini? Apakah uang itu dikasihkan kepada catatan nama ini lewat aplikasi mobile banking kah, lewat transfer ke bankkah atau bagaimana sepengetahuan saksi?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Yohanes menerangkan bahwa uang yang akan diberikan tersebut disiapkan secara tunai.
"Disiapkan cash, tunai dalam amplop, Pak, dan dikasih kode nama yang di sesuai catatan," jawab Yonahes.
Jaksa kemudian menanyakan keterlibatan aktif saksi dalam proses pembagian uang suap ke dalam amplop-amplop tersebut.
"Apakah saksi yang salah satu juga ikut membantu menyiapkan memasukkan uang itu ke dalam amplop?" tanya jaksa Takdir.
Saksi menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai peran dalam menyiapkan amplop itu.
"Tidak ikut menyiapkan," jawab saksi.
Yohanes mengaku hanya ditugaskan mengantar tas belanja berisi amplop itu kepada John Field. Jaksa kemudian menanyakan kepastian mengenai adanya kode tulisan pada amplop.
"Saksi bisa tahu bahwa uang itu dimasukkan dalam amplop, kemudian ada penulisan kode itu bagaimana?" tanya jaksa.
Yohanes menceritakan dirinya berulang kali menerima titipan tas tersebut dari seorang staf bernama Vini.
"Karena beberapa kali Bu Vini, 'Yo, kasih goodie bag dan amplop ini, bawain buat Koh John, katanya suruh titip kamu'," ujar Yohanes.
Jaksa lantas mencecar saksi mengenai rincian kode angka yang tertulis pada bagian luar amplop suap.
"Jadi angka, ya, 1, 2, 3 seingat Saksi. Penyampaian atau saksi juga pernah melihat langsung si amplop?" tanya jaksa.
Yohanes membenarkan bahwa dirinya pernah melihat langsung kode angka tersebut saat bertugas membawa amplop.
"Pernah melihat langsung karena pernah bawa," jawab saksi.
Di ruang sidang, jaksa menunjukkan barang bukti foto amplop dari aplikasi WhatsApp di telepon seluler Yohanes serta memperingatkannya agar tidak berpura-pura lupa.
"Ini di komunikasi handphone saksi, ya. Makanya tolong jangan diamnesiakan lah. Ini penuntut umum yang kode di amplop tadi supaya disebutkan," ujar jaksa.
Saksi Yohanes pun langsung memberikan konfirmasi singkat atas peringatan dari jaksa penuntut umum.
"Oke," jawab saksi.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa utama yang diadili adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap senilai Rp 61,7 miliar beserta fasilitas hiburan Rp 1,8 miliar dari pihak PT BlueRay Cargo.
Selain suap, para terdakwa bersama Budiman Bayu Prasojo juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari sejumlah pengusaha.
Secara keseluruhan, akumulasi suap dan gratifikasi yang mengalir ke para pejabat Bea Cukai tersebut mencapai Rp 78,8 miliar.