Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Satuan Kerja Pidum dan Pidsus

Share

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan penyatuan satuan kerja Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus menjadi Jaksa Agung Muda Operasi demi meningkatkan efektivitas penegakan hukum pada seminar nasional di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Langkah penyelarasan regulasi internal ini diambil karena pemisahan struktural yang ada saat ini dinilai kurang efisien dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Berdasarkan laporan dari Detikcom, pembagian penanganan perkara yang terpisah memicu kebingungan di lapangan serta memperpanjang jalur koordinasi birokrasi.

Burhanuddin menjelaskan alasan dirinya sering menyinggung satuan kerja pidana umum dalam pidatonya mengenai refleksi aturan baru tersebut.

"Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," kata Burhanuddin, Jaksa Agung.

Ia menambahkan bahwa aturan yang terpisah memicu pertanyaan di masyarakat mengenai prioritas penanganan perkara antara kedua bidang tersebut.

"Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga," ucap Burhanuddin, Jaksa Agung.

Penyatuan struktur ini dinilai menjadi solusi terbaik untuk memangkas birokrasi yang rumit.

"Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda (JAM) Operasi," lanjut Burhanuddin, Jaksa Agung.

Melalui restrukturisasi ini, Kejaksaan Agung berencana menyelaraskan seluruh aturan pelaksanaan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri.

"But nanti saya akan mengharapkan ada masukan-masukan di dalam pelaksanaannya," jelas Burhanuddin, Jaksa Agung.

Pihaknya terus membuka ruang diskusi bersama para pakar hukum agar reformasi kelembagaan ini dapat berjalan optimal.

"Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara ini sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan Pidum dan Pidsus" terang Burhanuddin, Jaksa Agung.

Selama periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Pidum mencatat telah menerapkan 6 dari 9 mekanisme transisi hukum baru, termasuk kesepakatan pengakuan bersalah.

"Dari sisi materiil, KUHP baru menggeser paradigma hukum pidana dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, rehabilitatif. Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum," tutur Burhanuddin, Jaksa Agung.

Perubahan ini juga melahirkan instrumen baru seperti Deferred Prosecution Agreement yang menyasar pertanggungjawaban hukum sektor korporasi.

"Implementasi ini melahirkan praktik terbaik (best practice) yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana nasional seperti plea bargaining atau DPA terhadap korporasi," tambah Burhanuddin, Jaksa Agung.

Kendati menunjukkan perkembangan positif, Kejaksaan Agung masih menghadapi kendala regulasi karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana resmi.

"Dengan kata lain, hukum acara pidana hanya boleh diatur undang-undang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kepentingan hukum masyarakat. Sehingga perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang," imbuh Burhanuddin, Jaksa Agung.

Di samping masalah regulasi makro, perbedaan penafsiran hukum antar-aparat penegak hukum di lapangan juga menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.

"Perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang. Kita juga harus menghindari birokrasi dan administrasi yang berbelit-belit," harap Burhanuddin, Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan rantai birokrasi tidak menghambat pemulihan keadilan di masyarakat.

"Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utamanya, yaitu penegakan hukum," pungkas Burhanuddin, Jaksa Agung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author