Jaksa Agung Rotasi Delapan Kepala Kejaksaan Tinggi
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi delapan posisi Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah pada Rabu (22/7/2026). Perombakan jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut mencakup wilayah Aceh, Lampung, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Kepastian mengenai adanya pergeseran posisi struktural di lingkungan Kejaksaan Agung ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Benar (ada mutasi)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengenai mutasi jabatan di lingkungan Kejagung, Rabu (22/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa penataan ulang posisi pejabat ini dilakukan dalam rangka menjaga efektivitas kerja serta pembinaan karier pegawai.
"Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," tutur Anang Supriatna.
Kebijakan perombakan tersebut resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Burhanuddin.
Lewat SK tersebut, posisi Kajati Aceh kini diamanahkan kepada Teuku Rahmatsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Lampung. Jabatan Kajati Lampung kini diisi oleh Taufan Zakaria menggantikan Danang Suryo Wibowo.
Sementara itu, Chatarina Muliana Girsang dilantik menjadi Kajati Kalimantan Timur. Untuk wilayah Sulawesi Selatan, jabatan Kajati resmi diserahterimakan kepada Muhammad Syarifuddin guna menggantikan Sila Haholongan yang mendapat tugas baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.