Jaksa Agung Mutasi Rinaldi Umar Jadi Dirdik Jampidsus Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung dengan menunjuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 22 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Keputusan rotasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberikan kepastian mengenai pergeseran posisi struktural di tubuh Korps Adhyaksa tersebut.
"Benar (ada mutasi)," kata Anang.
Ia menjelaskan bahwa perombakan jabatan ini dilakukan demi mendukung efektivitas dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan. "Benar, ini merupakan hal biasa, bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi, serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," kata Anang.
Dalam penataan posisi ini, Rinaldi Umar mengisi jabatan Dirdik Jampidsus menggantikan Syarief Sulaiman Nadhi yang mendapatkan tugas baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung. Syarief mengisi posisi yang ditinggalkan Transiswara Adhi karena dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, sedangkan jabatan Wakajati Banten kini diamanahkan kepada Bayu Adhinugroho Arianto yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator pada Jamintel Kejagung.