Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis Kejaksaan Agung

Share

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan 34 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/8/2026). Rotasi dan promosi jabatan tersebut melibatkan 15 kepala kejaksaan tinggi (kajati) serta 19 pejabat eselon II lainnya guna memperkuat manajemen karier pegawai dan kinerja organisasi. Langkah rotasi, mutasi, serta promosi ini diterapkan untuk mendorong pencapaian rencana kerja, visi, dan misi Kejaksaan secara nasional.

"Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas," kata Burhanuddin seperti dilansir siaran pers, Selasa (11/8/2026).

Momentum pelantikan dinilai istimewa karena berlangsung di tengah masa ujian bagi institusi, sehingga seluruh pejabat baru diinstruksikan untuk memulihkan marwah Kejaksaan serta memperkuat kepercayaan publik. "Berikan perhatian serius terhadap penanganan perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas maupun perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya, Selasa (11/8/2026).

Pemerataan penanganan perkara korupsi juga ditekankan agar tidak terpusat di Kejaksaan Agung, melainkan turut ditangani oleh jajaran kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di daerah. "Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa," tutur Jaksa Agung.

Para kajati yang baru dilantik diminta segera mengidentifikasi dinamika wilayah kerja masing-masing serta menjalankan penegakan hukum secara tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan. "Para kajati merupakan cerminan dan representasi institusi Kejaksaan di daerah," ujarnya. Penguatan sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut ditekankan untuk menjaga stabilitas daerah tanpa mengorbankan independensi penegakan hukum.

"Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab," kata Burhanuddin.

Daftar pejabat yang dilantik mencakup Dr. Siswanto sebagai Sesjampidmil, Dr. Supardi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset, Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalteng, M.

Syarifuddin sebagai Kajati Sulsel, Dr. Sutikno sebagai Kajati DK Jakarta, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumsel, I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat, Dr. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kaltim, Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten, Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Malut, Dr.

Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepri, Dr. RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jabar, Sri Kuncoro sebagai Kajati DIY, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, Dr. Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung, serta Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author