Jaksa Agung Lantik Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh

Share

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Teuku Rahmatsyah SH MKn sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Pelantikan ini juga melibatkan 34 pejabat lainnya dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, sesuai surat perintah Jaksa Agung nomor PRIN-80/A/JA/07/2026 tanggal 31 Juli 2026. Teuku Rahmatsyah lahir di Banda Aceh pada 31 Maret 1973 dan menempuh pendidikan hingga tingkat magister di bidang hukum di Indonesia, termasuk Universitas Syiah Kuala dan Universitas Sumatera Utara.

Di lingkungan Korps Adhyaksa, Teuku Rahmatsyah dikenal sebagai jaksa berpengalaman yang pernah menangani berbagai bidang hukum seperti pidana, perdata, intelijen, dan tata usaha negara.

"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dengan integritas dan profesionalisme," ujar Teuku Rahmatsyah setelah pelantikan. Sebelum menjadi Kajati Aceh, ia pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus di Jaksa Agung Muda.

Prestasi pentingnya termasuk memimpin Kejaksaan Negeri Medan dengan capaian mengeksekusi denda perkara narkotika senilai sekitar Rp2 miliar, rekor pertama di Sumatera Utara. Pada Januari 2022, Pemerintah Kota Medan memberikan penghargaan atas kontribusi Kejari Medan di bawah kepemimpinannya dalam pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah.

"Kami akan terus berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas dan profesional," ujar Teuku Rahmatsyah. Setelah bertugas di berbagai daerah, termasuk sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta yang meraih peringkat pertama nasional selama tiga bulan berturut-turut pada 2022, Teuku Rahmatsyah kini kembali ke Aceh untuk mengemban amanah baru ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: aceh kejaksaan Pelantikan
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author