Jadwal dan Ketentuan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Pemerintah merilis rincian jadwal dan panduan resmi pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi serta Penurunan Bendera Sang Merah Putih dalam rangka HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. Seperti dilansir dari Detikcom, seluruh rangkaian kegiatan dipusatkan di Halaman Istana Merdeka dengan Presiden RI bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Berdasarkan edaran tersebut, upacara pengibaran bendera dimulai pukul 10.00 WIB, sedangkan upacara penurunan bendera dijadwalkan berlangsung pukul 17.00 WIB.
Hadirin yang diundang meliputi Pimpinan Lembaga Negara, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat di Jakarta, tamu undangan lainnya, serta masyarakat umum.
Panitia menetapkan aturan pakaian resmi bagi para peserta upacara di Istana Merdeka. Undangan pria mengenakan Beskap, Teluk Belanga, atau PSL dengan sentuhan Kain Nusantara. Bagi wanita, pakaian yang ditetapkan adalah Pakaian Adat Nusantara dengan nuansa Merah/Putih, sementara anggota TNI/Polri memakai Pakaian Dinas Upacara 1.
Pemerintah juga mengimbau seluruh warga Indonesia di berbagai wilayah untuk menghentikan sejenak kegiatan pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB saat lagu kebangsaan berkumandang. Warga diminta berdiri tegap sewaktu Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.
Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas berpotensi membahayakan jika dihentikan, termasuk petugas pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah diperintahkan membantu pelaksanaan imbauan ini, seperti menyuarakan sirine atau penanda lain sebelum lagu Indonesia Raya terdengar.