Islam Mewajibkan Suami Berikan Mahar dan Nafkah Lahiriah kepada Istri

Share

Menikah menjadi ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam untuk membangun rumah tangga sah sesuai syariat. Hubungan ini tidak sekadar didasari cinta, melainkan juga memuat tanggung jawab besar bagi pasangan suami istri.

Dilansir dari HaiBunda, Allah SWT menerangkan dalam surat Ar-Rum ayat 21 bahwa pernikahan berfungsi sebagai sarana meraih ketenangan hidup. Ikatan suci ini juga bertujuan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara keduanya.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ mِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا lِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ mَّوَدَّةً wَّرَحْمَةً ۗاِنَّ fِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ lِّقَوْمٍ yَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya:

"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Di balik tujuan mulia tersebut, seorang suami memikul tanggung jawab material terhadap istrinya. Menurut buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, kewajiban material tersebut terbagi menjadi dua bentuk utama.

1. Bayar Mahar

Mahar menjadi hak pertama yang wajib diterima perempuan saat menikah sebagai bukti kesungguhan laki-laki sekaligus bentuk penghormatan. Pemberian maskawin ini ditegaskan Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 24 sebagai kewajiban yang harus ditunaikan sesuai kesepakatan.

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ mِنَ اLNِّسَاۤءِ اِلَّا mَا mَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اLLّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ mَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا bِاَمْوَالِكُمْ mُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ mُسٰفِحِيْنَ ۗ fَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ bِهٖ mِنْهُنَّ fَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ fَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ fِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ bِهٖ mِنْۢ bَعْدِ اLFَرِيْضَةِۗ اِنَّ اLLّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا٢٤

Artinya:

"(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Islam memberikan kemudahan dalam penentuan mahar agar tidak memberatkan pihak pria. Nilai dan bentuknya dapat bervariasi sesuai kerelaan kedua belah pihak, namun tetap menjadi hak penuh bagi istri.

2. Nafkah Lahiriah

Suami berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sang istri melalui nafkah lahiriah. Kebutuhan dasar ini mencakup makanan, pakaian, hingga tempat tinggal yang layak.

Besaran nafkah tidak dipatok secara mutlak, melainkan disesuaikan dengan tingkat kemampuan ekonomi suami. Ketentuan tersebut termaktub dalam Surah Ath-Thalaq ayat 7 yang memerintahkan manusia memberi nafkah sesuai kadar rezeki dari Allah SWT.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ mِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ fَلْيُنْفِقْ mِمَّآ اٰتٰىهُ اLLّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اLLّٰهُ نَفْسًا اِلَّا mitem mِا اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اLLّٰهَ bَعْدَ عُسْرٍ yُّسْرًا٧

Artinya:

"Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan."

Rasulullah SAW juga mengingatkan para suami untuk memperlakukan istri dengan baik. Dalam hadist, beliau menjelaskan bahwa suami hendaknya memberi makan dan pakaian kepada istri sebagaimana ia memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

Daftar Hak dan Kewajiban Suami kepada Istri Menurut Islam

1. Mahar

Pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat pernikahan berlangsung menjadi hak istri dalam syariat Islam. Perintah memberikan mahar dengan penuh kerelaan ini tercantum dalam surat An-Nisa ayat 4.

وَاٰتُوا اLNِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ fَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ mِّنْهُ نَفْسًا fَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا mَّرِيْۤـًٔا ٤

Artinya:

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

2. Nafkah

Tanggung jawab mencukupi kebutuhan pokok dan kesejahteraan rumah tangga tetap berjalan setelah akad nikah. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa nafkah untuk keluarga bernilai pahala besar di sisi Allah SWT jika dilakukan secara ikhlas.

3. Bantu Pekerjaan Rumah

Suami yang bertindak sebagai kepala keluarga tetap dianjurkan membantu urusan domestik rumah tangga. Rasulullah SAW mencontohkan hal ini dengan turut memperbaiki sandal dan menjahit pakaian demi menjaga keharmonisan keluarga.

4. Mengajarkan Agama

Bimbingan urusan agama, pengingat, serta teladan kebaikan menjadi tanggung jawab suami agar keluarga terhindar dari siksa neraka. Kewajiban ini selaras dengan perintah Allah SWT dalam surat At-Tahrim ayat 6.

5. Bersikap Adil

Bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu, Islam mewajibkan sikap adil dalam seluruh aspek kehidupan rumah tangga. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap perilaku tidak adil karena dapat memicu kezaliman.

6. Tulus Mencintai Istri

Pondasi pernikahan terletak pada kasih sayang yang tulus, kelembutan, serta penghormatan dari suami. Rasulullah SAW menunjukkan contoh nyata melalui rasa cintanya kepada Sayyidah Aisyah RA.

"Suatu ketika Amr bin al-Ash bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling kau cintai?' Beliau menjawab, 'Aisyah'. Kemudian ia bertanya lagi 'Dari kalangan laki-laki?' Beliau menjawab, 'bapaknya'."

7. Menasihati Istri dengan Cara yang Baik

Saat istri melakukan kesalahan, suami perlu memberikan nasihat secara santun dan penuh kesabaran. Rasulullah SAW mengajarkan penanganan dengan kelembutan untuk membantu istri memperbaiki diri tanpa menyakiti perasaannya.

8. Berperilaku Baik

Akhlak mulia menuntut suami menjauhi segala bentuk kekerasan, penghinaan, maupun perilaku yang menyakiti hati. Rasulullah SAW memberikan teladan terbaik dengan tidak pernah menggunakan kekerasan fisik dalam keluarga.

9. Menggauli Istri

Pemenuhan hubungan biologis suami-istri bernilai ibadah sekaligus menjadi sarana merawat keharmonisan. Kedua belah pihak dianjurkan saling memenuhi hak tersebut dengan cara yang baik sesuai tuntunan syariat.

10. Hindari Hal yang Memicu Konflik

Keutuhan rumah tangga dijaga dengan menghindari faktor perselisihan seperti komunikasi buruk, cemburu berlebihan, perselingkuhan, hingga campur tangan pihak luar. Pasangan suami istri wajib membangun komunikasi sehat demi ketenteraman bersama.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author