ISESS Desak Polri Usut Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout

Share

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara penyebab krisis listrik atau blackout di Sumatera secara cepat dan transparan pada Kamis (8/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, menyatakan bahwa penanganan skandal besar ini harus dilakukan secara menyeluruh serta terbebas dari segala bentuk intervensi, baik dari pihak internal maupun eksternal.

"Polri harus bebas dari intervensi. Baik dari internal maupun eksternal dalam penanganan kasus tersebut," ujar Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian ISESS.

Bambang memberikan perhatian khusus terhadap kehadiran oknum TNI yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya belum lama ini. Langkah tersebut dinilai telah melewati batasan doktrin militer profesional dan mencampuri urusan penegakan hukum sipil.

"Itu sudah melampaui batasan doktrin militer yang profesional. Mempermalukan marwah TNI sebagai penjaga kedaulatan negara," kata Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian ISESS.

Panglima TNI didesak segera mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh personel dari lingkungan penegakan hukum sipil dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar aturan konstitusi.

"Pengamanan oleh TNI pada pejabat juga harus proporsional, bukan menghalangi proses penegakan hukum. Bukan berarti 'mengamankan' perilaku individu aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung," sambung Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian ISESS.

Ia mengingatkan bahwa kehadiran aparat militer di lokasi tersebut justru menurunkan marwah reformasi institusi pertahanan negara.

"Panglima TNI wajib menarik anggotanya dan memberi sanksi anggotanya yang bertindak di luar batasan konstitusi dan perundang-undangan. TNI sebagai penjaga kedaulatan harus kembali ke barak, bukan menjaga perilaku koruptif para pejabat," tegas Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian ISESS.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan jaksa dipastikan tidak dapat dijadikan tameng untuk melindungi tindakan koruptif. Kejaksaan dituntut mematuhi prosedur hukum demi memberikan contoh budaya taat hukum.

"Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas, tidak bisa menjadi landasan melindungi perilaku yang diduga koruptif," tutur Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian ISESS.

Penyidik Polri juga dituntut memaparkan pasal, tersangka, motif, hingga modus operandi secara jelas karena kasus ini telah diselidiki sejak tahun 2020. Keabsahan penyitaan barang bukti pun harus segera disahkan oleh pengadilan agar terhindar dari gugatan praperadilan.

Konflik kelembagaan ini menjadi catatan evaluasi bagi sistem peradilan pidana, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru baru berjalan enam bulan sejak 1 Januari 2026. Absennya mekanisme Hakim Komisaris membuat sistem gagap saat terjadi benturan antara polisi dan jaksa.

"Proses hukum itu harus dikawal sampai masuk ke pengadilan. Tidak selesai hanya sebatas salam-salaman antar pimpinan yang akan memunculkan persepsi publik sekedar bagi-bagi kavling atau aksi saling balas," pungkas Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian ISESS.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author