Iran Kecam Prancis dan Sekutu Atas Kritik Hukuman Mati

Share

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi mengecam keras Prancis dan 31 negara lainnya atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terkait penerapan hukuman mati bagi para demonstran di negaranya, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (13/8/2026). Kecaman keras tersebut disuarakan diplomat senior Iran setelah negara-negara Barat secara terbuka mengritik kebijakan penegakan hukum Teheran terhadap para pengunjuk rasa. Araghchi menilai sikap negara-negara Barat yang terus berceramah mengenai hukum internasional dan HAM sebagai bentuk ketidakjujuran, terutama di tengah dukungan mereka terhadap aksi militer Israel dan Amerika Serikat.

"Negara-negara seperti Prancis harus berhenti memberi ceramah kepada dunia tentang 'hak asasi manusia' dan hukum internasional. Kemunafikan ini sangat mencolok dan memalukan," cetus Menlu Iran Abbas Araghchi.

Kritik dari pihak Teheran ini juga merujuk pada situasi konflik kawasan yang dinilai melibatkan standar ganda dari blok Barat. "Dukungan Anda terhadap genosida Israel di Gaza — dan agresi terhadap Iran — telah menghancurkan landasan moral apapun yang Anda kira Anda punya," imbuh Menlu Iran Abbas Araghchi.

Sebelumnya, sebuah konsensus bersama yang diusung Prancis beserta Uni Eropa menegaskan tuduhan bahwa eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Iran bertujuan menekan kebebasan sipil dan suara kritis publik. "Penggunaan hukuman mati untuk membungkam perbedaan pendapat, mengintimidasi masyarakat, dan menghukum individu yang menjalankan hak asasi manusianya, tidak pernah dapat dibenarkan," demikian pernyataan bersama tersebut.

Pernyataan koalisi tersebut turut menyerukan agar warga Iran diberikan ruang sipil tanpa dibayangi intimidasi maupun tindakan represif aparat penegak hukum. "Rakyat Iran harus bebas untuk menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tanpa rasa takut," imbuh pernyataan bersama tersebut. Pernyataan bersama yang digagas Kementerian Luar Negeri Prancis itu pada awalnya ditandatangani oleh 26 negara, sebelum akhirnya membengkak menjadi 32 negara penandatangan termasuk Inggris, Kanada, Australia, Selandia Baru, Irlandia, Italia, dan Jerman, serta didukung oleh Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author