Irma Syarifah Ungkap Intervensi Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Share

Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, mengungkapkan intervensi dan tekanan emosional dari mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) PT Tosida Indonesia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (2/7/2026).

Intervensi tersebut dilancarkan setelah tim pemeriksa awal tidak menemukan adanya maladministrasi dalam laporan perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel tersebut yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Di sini saudara menjelaskan ada arahan tersangka atau arahan terdakwa sebagaimana LHP (laporan hasil pemeriksaan) itu arahannya seperti apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

Irma menjelaskan bahwa kesimpulan tidak ada maladministrasi itu diambil karena pihak terlapor menyerahkan data terbaru berupa akta notaris kesanggupan PT Tosida untuk melakukan pembayaran PPH.

"Iya, Pak. Yang pertama tadi setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan dengan terlapor dan pelapor, di dalam pemeriksaan tersebut diketahui dari terlapor bahwa ada akta notaris pernyataan sanggup PT Tosida melakukan pembayaran PPH. Nah, karena berdasarkan diskusi dan dokumen dan itu keterangan itu baru kami dapat dari pihak terlapor atau dari pihak kementerian, bukan dari pihak pelapor," jawab Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Tim penyusun LHP tersebut terdiri dari Irma Syarifah, Saputra Malik, dan Muhammad Khotim, di mana Hery Susanto selaku pengampu kemudian memberikan catatan agar hasil itu dikoreksi.

"Nah kemudian ketika kami menerima data terbaru berdasarkan keterangan si terlapor atau Kementerian Kehutanan dan kami baca itu sebagai dasar yang kuat seharusnya PT Tosida melakukan pembayaran karena sudah ada akta notaris kesanggupan, maka kami buat LHP penutupan laporan dengan kesimpulan tidak ada maladministrasi," lanjut Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Jaksa kemudian mendalami mengenai adanya dugaan tekanan atau tendensi khusus dari terdakwa terhadap tim pemeriksa terkait pengurusan laporan perusahaan nikel tersebut.

"Ini kemudian atas pertanyaan penyidik di BAP saudara, ini saudara merasa bahwasanya mendapat tekanan atau tendensi khusus dari terdakwa, itu gimana? Tekanan atau tendensi khusus terhadap PT Tosida ini?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

Irma mengonfirmasi adanya tekanan tersebut, namun tindakan tersebut tidak diarahkan secara langsung kepada dirinya melainkan melalui anggota tim yang lain.

"Betul. Kalau ke kami tidak langsung, Pak. Pengampu tidak memberikan tekanan secara langsung, tetapi berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Muhammad Khotim," jawab Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Menurut keterangan Irma, Hery menghubungi Khotim melalui telepon dengan nada marah dan menyebut hasil pemeriksaan tim terlalu dangkal.

"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami," ujar Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Jaksa selanjutnya mempertanyakan kesesuaian prosedur baku (SOP) dari penilaian terburu-buru yang dilontarkan oleh terdakwa kepada tim pemeriksa.

"Nah, menurut saudara dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa, terlalu terburu-buru sebagaimana yang disampaikan pada Khotim, saksi Khotim, itu terlalu terburu-burukah atau memang sudah sesuai? Seperti saudara mendapatkan akta yang kemudian akhirnya dinyatakan itu tidak adanya maladministrasi? Itu bagaimana menurut saudara sesuai SOP dan mekanisme yang tadi saudara jelaskan sampaikan?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

Irma membeberkan bahwa Hery meminta draf LHP langsung diserahkan kepadanya tanpa melewati proses koreksi berjenjang dari Kepala Pemeriksaan dan Kepala Keasistenan Utama.

"Baik. Jadi ketika kami sudah susun LHP, itu sebetulnya Khotim menyampaikan kepada saya dan kepada Saputra Malik untuk dikoreksi. Tetapi menurut Khotim, pengampu kemudian langsung menghubungi dan meminta langsung diserahkan kepadanya selaku pengampu tanpa menunggu koreksi dari kami, dari Karsa (Kepala Pemeriksaan) dan dari KAKU (Kepala Keasistenan Utama). Jadi langsung diserahkan pada saat itu," jawab Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Selain meminta berkas dipindahkan dengan cepat, Hery juga membubuhkan tanda tangan serta catatan tertulis pada halaman awal dokumen draf tersebut.

"Dan di dalam draft itu ada catatannya pengampu, intinya kalau tidak salah dalami, review, koreksi. Dan ada tanda tangannya pengampu di dalam apa halaman awal draft yang kemudian kami buat," imbuh Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Sikap emosional Hery kembali terlihat saat anggota tim pemeriksa lainnya, Saputra Malik, mencoba meminta arahan lebih lanjut mengenai poin yang harus diperdalam.

"Nah, di di dalam menerima keputusan atau arahan tersebut kami bertiga tuh sebetulnya sempat bingung, bingung. Dan kemudian pengampu menghubungi Saputra Malik, menelepon Saputra Malik, 'Itu coba diteliti ulang seperti apa'. Kemudian Saputra Malik menyampaikan mohon arahan Pak ini di dalaminya seperti apa," kata Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Kemarahan terdakwa tersebut membuat tim pemeriksa merasa kebingungan untuk melanjutkan proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

"Kemudian kalau tidak salah berdasarkan cerita dari Saputra Malik, yang bersangkutan kemudian dengan emosional dimarah-marahi, 'Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri', kira-kira gitu. Sehingga kami tuh kemudian menjadi seperti itu, bingung," imbuh Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Hery juga memerintahkan tim untuk mendatangkan dua orang ahli eksternal tertentu yang namanya langsung diberikan melalui pesan singkat demi mengubah hasil LHP.

"Selanjutnya pengampu meminta agar didatangkan ahli. Didatangkan ahli karena di SOP kami ada bisa mendatangkan saksi ahli. Nah kemudian ahlinya di-WA oleh pengampu melalui HP-nya Khotim untuk kemudian dihubungi dan dijadikan ahli, dua orang ahli," kata Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Jaksa kemudian memastikan metode komunikasi yang digunakan terdakwa saat menginstruksikan pemanggilan ahli tersebut kepada tim keasistenan.

"Jadi menghubungi ahli itu menggunakan handphone-nya Khotim? Bukan menggunakan handphone pengampu?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

Irma menegaskan bahwa instruksi penunjukan nama ahli secara langsung oleh pengampu merupakan tindakan yang berada di luar kebiasaan kerja di Ombudsman RI.

"Izin Pak, biasanya di dalam pemeriksaan apabila kami tim kemudian membutuhkan ahli, itu yang kami lakukan adalah kami mencari ahli tersebut gitu. Tetapi dalam kasus ini kami sudah diperintahkan untuk menghubungi ahli tertentu dari pengampu," jawab Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Jaksa lalu mempertanyakan batasan kewenangan seorang pengampu dalam menentukan saksi ahli untuk sebuah laporan pemeriksaan.

"Apakah bentuk-bentuk yang tadi saudara sampaikan di persidangan itu, itu memang kewenangan dari pengampu atau memang di luar kewenangan?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

Meskipun memiliki wewenang formal, intervensi Hery dinilai tidak lazim karena memotong independensi tim pemeriksa dalam menyeleksi ahli yang kredibel.

"Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan," jawab Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Irma menambahkan bahwa kebiasaan yang berlaku adalah pengampu memercayakan pencarian narasumber ahli kepada tim yang menguasai bidang kehutanan dan pertambangan.

"Karena biasanya menanyakan juga kepada kami tim, 'Coba cari', karena kan kami selaku tim yang emang biasa menangani kehutanan dan pertambangan itu banyak mengetahui banyak ahli-ahli yang kemungkinan kami pikir kredibel. Tetapi kalau ini serta-merta langsung diberikan nama untuk dihubungi," lanjut Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Persidangan juga mengungkap bahwa pola intervensi serupa dari terdakwa tidak hanya terjadi pada laporan kasus milik PT Tosida Indonesia saja.

"Apakah selain dari laporan 0276 dalam hal ini Tosida, hal-hal lain laporan lain selain dari Tosida juga seperti itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

Irma mengingat ada beberapa dokumen penanganan laporan perusahaan lain yang turut mendapat perlakuan intervensi yang sama dari terdakwa.

"Pengalaman kami ada beberapa, Pak," jawab Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Jaksa penuntut kemudian meminta saksi untuk merinci nama-nama perusahaan lain yang laporannya turut diintervensi.

"Apa tuh laporan apa saja?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

Irma menyebutkan salah satu nama perusahaan yang diingatnya terkait dengan tindak intervensi dari mantan pimpinan Ombudsman tersebut.

"Yang paling yang saya ingat aja ya Pak karena beberapa, yang pertama itu PT Kartika Adijaya Lestari," jawab Irma, Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI.

Sebelumnya, Hery Susanto telah didakwa menerima hadiah berupa uang dan aset rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar sepanjang periode tahun 2013 hingga 2025.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan pada Kamis (25/6).

Uang suap itu diberikan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH oleh KLHK atas PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta penolakan IUP PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Detail rincian aliran dana suap sebesar Rp 4.850.000.000 yang diduga diterima oleh terdakwa Hery Susanto tercatat dalam tabel berikut.

Daftar Penerimaan Suap Terdakwa Hery Susanto
No. Pemberi / Sumber Dana Perantara Aliran Dana Nilai / Bentuk Suap
1 Laode Sinarwan Oda (Direktur PT Tosida Indonesia) Lukman Malanuang melalui Edi Sugandi Rp 675 juta
2 Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) Lukman Malanuang Rp 200 juta
3 Agung Winarno Langsung (Aset Properti) Rumah di Pulo Gebang Permai, Jaktim (Rp 2,2 miliar)
4 Agung Winarno Edi Sugandi Rp 1,2 miliar
5 Agung Winarno Langsung Rp 525 juta
6 Muhammad Rosal (Wakil PT Mitra Kumala Energi) Agung Winarno Rp 50 juta
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author