Interpol Tangkap 5.811 Tersangka Penipuan Online dalam Operasi First Light 2026

Share

Interpol sukses menuntaskan operasi pemberantasan kejahatan anti-penipuan daring terbesar pada tahun ini. Penindakan berskala global tersebut menjaring 5.811 tersangka dan mengamankan aset ilegal bernilai USD 293 juta atau setara Rp 4,7 triliun di 97 negara dan wilayah, seperti dikutip dari Detik iNET.

Operasi bersandi First Light 2026 ini bergulir sepanjang 15 Januari hingga 30 April lalu. Penegak hukum menyasar kejahatan rekayasa sosial seperti peretasan email bisnis (BEC), penipuan asmara, investasi, penyamaran, hingga pemerasan seksual.

Skala industri kejahatan transnasional ini terlihat dari pemeriksaan 152.808 kasus. Polisi membekukan 31.014 rekening bank, menutup 23.715 kasus, mengidentifikasi 15.606 tersangka, serta mendeteksi lebih dari 142.000 korban.

"Sindikat kriminal mengeksploitasi psikologi manusia untuk memanipulasi target mereka," ujar Tomonobu Kaya, Direktur Pusat Kejahatan Keuangan dan Anti-Korupsi Interpol.

Tomonobu Kaya menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara yang bisa melawan masalah ini sendirian, sehingga respons global yang terkoordinasi adalah satu-satunya pertahanan yang nyata.

Keberhasilan pemblokiran kilat dalam operasi ini ditopang oleh mekanisme Global Rapid Intervention of Payments (I-GRIP). Fitur ini memfasilitasi negara anggota untuk meminta pembekuan darurat transaksi keuangan lintas negara sebelum dana dicairkan.

Singapura dan Oman memanfaatkan sistem ini untuk menyetop transfer penipuan senilai USD 6,6 juta atau sekitar Rp 105 miliar. Kasus tersebut bermula dari penyamaran penjahat sebagai pemasok pada perusahaan perdagangan komoditas di Singapura.

Intervensi cepat menjadi krusial lantaran korban, pelaku penipuan, dan bank pencairan dana berada di tiga negara yang berbeda. Proses pembekuan aset pun dituntut bergerak lebih cepat ketimbang aliran digital uang tersebut.

Tantangan Kejahatan Siber yang Masih Berlanjut

Pendanaan Operasi First Light 2026 disokong oleh Kementerian Keamanan Publik China dengan bantuan penuh dari ASEANAPOL, GCCPOL, dan Europol. Interpol sebelumnya juga gencar melakukan penindakan massal seperti operasi Synergia III dan Red Card 2.0.

Meski operasi berskala besar terus digalakkan, data makro menunjukkan tren kerugian siber global yang masih meningkat. Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) melaporkan kerugian masyarakat akibat penipuan penyamaran menyentuh USD 3,5 miliar pada 2025.

Nilai tersebut menjadi bagian dari total kerugian USD 16 miliar di Amerika Serikat, yang melonjak 25 persen dari tahun sebelumnya. Pada saat bersamaan, FBI mencatat akumulasi kerugian warga AS akibat kejahatan siber mencapai hampir USD 21 billion.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author