Inspektorat Kota Medan Sanksi Lurah Paya Pasir Usai Ejek Warga
Inspektorat Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada Lurah Paya Pasir, Syerly, pada Sabtu (1/8/2026) setelah terbukti melanggar kode etik akibat mengejek warga yang mengeluhkan penerangan jalan umum di wilayahnya.
Keputusan sanksi tersebut diambil usai pihak Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aksi Syerly yang sempat viral di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Syerly dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan kode etik pegawai negeri sipil yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
"Ya (Syerly sudah terbukti melanggar kode etik)," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi.
Pelanggaran tersebut merujuk secara spesifik pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 tahun 2023. Atas pelanggaran ini, rekomendasi penjatuhan sanksi telah diteruskan kepada atasan langsung yang bersangkutan.
"Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," tambahnya.
Kasus ini berawal dari tayangan video yang merekam respons Syerly saat mendampingi Wali Kota Medan Rico Waas meninjau keamanan di Jalan Paya Pasir. Dalam video itu, seorang warga menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan yang gelap dan rawan kejahatan begal hingga harus memasang lampu jalan sendiri.
"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang beredar seperti dilihat.
Saat warga menyampaikan keresahannya secara langsung di hadapan Wali Kota Medan, Syerly yang berdiri tepat di samping pimpinannya memberikan tanggapan yang dinilai tidak pantas oleh publik.
"Cie curhat dia," kata Syerly yang dalam video itu berdiri tepat di samping Rico Waas.
Rekomendasi hukuman disiplin ringan dari Inspektorat kini diserahkan kepada Camat Medan Marelan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur ASN yang berlaku.