Imigrasi Tindak 10.911 WNA di Indonesia Sepanjang 2026

Share

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak 10.911 warga negara asing (WNA) melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang 2026, naik 146,49 persen dibandingkan periode Januari-Agustus 2025, dilansir dari Detik Travel.

Penindakan diarahkan kepada WNA yang tidak memberikan kontribusi positif, mengganggu ketertiban, atau melanggar administrasi keimigrasian. Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, mengatakan langkah ini menjaga dampak positif WNA di Indonesia sekaligus keamanan dan ketertiban.

"Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan," ujar Hendarsam.

Selain penindakan administratif, terdapat 2.678 WNA yang dikenai penangkalan, turun 58,79 persen dibanding tahun sebelumnya. Penegakan hukum pidana melalui proses pro justitia dilakukan terhadap 27 orang, turun 50 persen dari 2025.

"Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen," jelas Hendarsam.

Hendarsam menegaskan tidak semua pelanggaran berujung deportasi. Penanganan bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Memang yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," lengkap Hendarsam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author