Imigrasi Tangkal Dua WNA Belanda Penyelenggara Kegiatan Lari di Bali
Dua warga negara asing asal Belanda dijatuhi sanksi penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia di Canggu, Bali. Tindakan tegas tersebut berupa larangan melintas dan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun, seperti dilansir dari Detikcom.
Sanksi tersebut dijatuhkan atas kegiatan lari bertajuk Bali Silent Disco yang diprakarsai komunitas Entourage Bali. Acara tersebut memicu penolakan publik lantaran membatasi akses pendaftaran bagi pelari lokal melalui penolakan nomor telepon Indonesia, selain juga kerap dikeluhkan karena mengganggu ketertiban di jalan raya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan kepastian penjatuhan sanksi tersebut saat ditemui usai acara Jarnas TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/6/2026).
"Mereka sudah melakukan pelanggaran itu, sudah kita tangkal, tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama 10 tahun," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Sanksi administratif keimigrasian ini dipastikan langsung berlaku bagi kedua penyelenggara tersebut. Pihak imigrasi tidak memberikan kelonggaran meskipun para pelaku telah menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi atas peristiwa tersebut.
"Nggak ada maaf-maaf," kata Hendarsam Marantoko.
Sejumlah bukti tangkapan layar yang beredar di media sosial memperlihatkan pendaftar lokal dengan nomor awalan +62 ditolak masuk ke grup komunikasi kegiatan. Di sisi lain, pendaftar berkewarganegaraan asing dapat langsung bergabung tanpa hambatan. Polemik terkait dugaan pelanggaran aturan keimigrasian dan perlakuan diskriminatif ini turut mendapatkan sorotan dari anggota dewan hingga media internasional.