Imigrasi Menahan Dua WNA Overstay di Rudenim Denpasar
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menahan dua warga negara asing asal Jerman dan Norwegia akibat melebihi batas waktu izin tinggal di Bali, Rabu (12/8/2026), setelah keduanya mengaku kehabisan dana untuk membayar biaya keimigrasian maupun tiket pulang.
Sebagaimana dilansir dari Detik Travel, tindakan penahanan administratif tersebut melibatkan perempuan asal Norwegia berinisial NF (25) serta perempuan asal Jerman berinisial KAH (33). Kedua warga asing itu sebelumnya diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar.
Kasus penahanan NF bermula dari perselisihan pembayaran jasa perawatan alis sebesar Rp 600 ribu di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara, yang viral di media sosial. Setelah menjalani mediasi dan sepakat berdamai di Polsek Kuta Utara pada Senin (10/8/2026), pihak imigrasi memeriksa dokumen NF dan mendapati masa berlaku Visa on Arrival milik yang bersangkutan telah habis sejak 7 Juli 2026 atau overstay selama 34 hari.
Dalam pemeriksaan, NF berdalih proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda karena sempat menjalani perawatan di rumah sakit, sementara sisa uangnya habis untuk biaya hidup sehari-hari. Sementara itu, KAH diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah diketahui melebihi izin tinggal selama 84 hari dengan alasan serupa, yakni kehabisan uang untuk akomodasi dan tiket pulang.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi mengonfirmasi penerimaan kedua deteni tersebut untuk menjalani proses administrasi sebelum dipulangkan ke negara asal.
"Benar, pada Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah menerima serah terima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib. Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing," ujar Teguh.
Proses pemulangan NF akan diprioritaskan oleh pihak imigrasi karena adanya pertimbangan medis yang memerlukan penanganan berkecepatan tinggi.
"Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari NF, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan," kata Teguh.
Pihak keluarga dari deteni asal Norwegia tersebut juga telah menyatakan kesiapan untuk menanggung seluruh biaya tiket penerbangan pemulangan ke negaranya.
"Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia," ujar Teguh.