Imigrasi Sukabumi Mendeportasi WNA Asal Amerika Serikat Akibat Membuat Onar
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial ECC (59) pada Jumat (31/7/2026), akibat membuat kegaduhan di lingkungan pemukiman warga. Tindakan tegas ini diambil setelah pihak imigrasi menerima laporan resmi dari Polres Sukabumi Kota, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi pengrusakan dan keributan yang dilakukan ECC terjadi pada Rabu (29/7/2026) dini hari. Pria tersebut diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat berupaya memaksa masuk ke rumah sewaannya hingga diamankan oleh warga setempat.
Guna menindaklanjuti insiden tersebut, petugas imigrasi berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjemput pelaku serta memeriksa keabsahan dokumen keimigrasiannya.
"ECC adalah pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia diamankan warga pada Rabu (29/7) dini hari karena membuat kegaduhan saat tidak bisa masuk ke rumah sewaannya. Ditengarai ECC berada dalam pengaruh alkohol. Warga sekitar menyebutkan bahwa ECC berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sambil memaki warga," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Henki Irawan kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Proses pemulangan paksa terhadap ECC dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (31/7/2026) pukul 21.00 WIB. WNA tersebut dipulangkan menuju Los Angeles, Amerika Serikat, menggunakan penerbangan maskapai Qantas Airways.
"Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ujar Henki.
Pihak imigrasi memastikan penegakan hukum keimigrasian akan terus diperketat secara profesional dan proporsional. Pengawasan keberadaan warga asing di wilayah Sukabumi juga akan ditingkatkan melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
"Melalui semangat 'Imigrasi untuk Rakyat', Kantor Imigrasi Sukabumi berupaya memberikan pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung keamanan, ketertiban, serta kepentingan nasional," tutup Henki.