Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara Lithuania BR
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi warga negara Lithuania berinisial BR setelah menilai yang bersangkutan melanggar izin tinggal dan dicatat dikenai cekal selama lima tahun, menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detikcom. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan BR dideportasi karena pelanggaran izin tinggal serta dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026. Atas pelanggaran izin tinggal, BR dideportasi dan dikenai cekal selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026, kata Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyelidikan mengaitkan BR dengan penyalahgunaan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar, sekaligus melakukan pemasaran digital "The Bali Dream".
Imigrasi menemukan situs web dan nomor WhatsApp bisnis tersebut terkait dengan BR, yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026. Hingga penyelidikan selesai, tidak ditemukan kantor fisik 'The Bali Dream' di Indonesia, ujar Direktorat Jenderal Imigrasi. Penindakan bermula dari penelusuran informasi di media sosial terkait dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali, dilansir dari Detikcom.
Hasil verifikasi menunjukkan dua nama berinisial SG dan AC telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025, lalu pemeriksaan mengarah pada "The Bali Dream" dan nomor telepon terkait dengan BR. Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA untuk menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif, kata Direktorat Jenderal Imigrasi.