Imigrasi Malaysia Terbitkan 37 Ribu Paspor Generasi Terbaru
Departemen Imigrasi Malaysia berhasil menerbitkan hampir 37 ribu paspor internasional generasi terbaru sejak kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada 1 Juli 2026. Dokumen perjalanan baru ini menyediakan opsi masa berlaku selama lima atau sepuluh tahun bagi warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Jumlah total dokumen yang diterbitkan hingga 13 Juli mencapai 36.928 paspor. Data statistik menunjukkan permohonan paspor dengan masa berlaku lima tahun mendominasi sebanyak 23.491 dokumen, sementara paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun diterbitkan sebanyak 13.437 dokumen.
"Pelaksanaannya berjalan lancar meski terjadi sedikit peningkatan permintaan," ungkap Datuk Zakaria, dikutip dari The Star, Minggu (19/7/2026).
Biaya administrasi untuk pembuatan paspor lima tahun ditetapkan sebesar RM200 atau sekitar Rp882 ribu. Sementara itu, warga yang memilih paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun dikenakan biaya sebesar RM350 atau sekitar Rp1,5 juta dengan durasi pengurusan berkisar antara 45 hingga 90 menit di seluruh kantor imigrasi setempat.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh individu memiliki dokumen perjalanan yang sah. Namun, penyelidikan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan masuk telah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi 1959/63," kata Datuk Zakaria.
Peningkatan jumlah fitur keamanan menjadi fokus utama dalam paspor versi terbaru ini, di mana jumlahnya melonjak dari 49 menjadi 94 fitur. Teknologi yang diintegrasikan meliputi cetakan ultraviolet, visual tersembunyi, hologram, serta elemen forensik guna meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen sesuai standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).