Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pengelola Agen Wisata The Bali Dream
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lithuania berinisial BR dari Bali pada Kamis (13/8/2026). Penindakan ini dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan bisnis untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar dan mengelola pemasaran agen perjalanan The Bali Dream.
Pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan video viral akun Instagram @aelexav yang mengindikasikan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam operasional agen perjalanan tersebut. Petugas Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan verifikasi data menggunakan sistem pengenalan wajah.
Hasil pemeriksaan mengidentifikasi dua orang dalam video berinisial SG (30) dan AC (28) yang memegang paspor Jerman lahir di Israel. Data perlintasan menunjukkan keduanya telah keluar dari wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Meskipun SG dan AC sudah berada di luar negeri, Imigrasi melanjutkan penelusuran terhadap platform digital agen wisata tersebut. Petugas menemukan keterkaitan langsung antara situs web thebalidream.com serta nomor WhatsApp bisnis agen itu dengan BR.
Catatan keimigrasian merekam kedatangan BR ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, dalam praktiknya, BR justru menjalankan aktivitas pemasaran digital komersial hingga berujung pada sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun.
Proses pemulangan BR dilakukan melalui penerbangan TG32 rute Denpasar menuju Bangkok, sebelum melanjutkan perjalanan ke Frankfurt dan Vilnius. Hingga penanganan kasus berakhir, pihak Imigrasi memastikan tidak menemukan kantor fisik agen perjalanan tersebut di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyampaikan keterangan resminya terkait penanganan kasus keimigrasian ini pada Jumat (14/8/2026).
"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.
Langkah pengawasan ketat ini mendapat penegasan dari jajaran pimpinan direktorat jenderal untuk menjaga kondusivitas pariwisata nasional.
"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," tutup Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.