Imigrasi Deportasi Buron Pelecehan Seksual Asal Amerika Serikat di Depok
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap dan mendeportasi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW yang bersembunyi di bunker sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 6 Juni 2026, akibat terlibat kasus pelecehan seksual di negara asalnya.
Penangkapan terhadap pelarian yang sudah memasuki wilayah Indonesia sejak tahun 2011 tersebut dilakukan oleh pihak berwenang pada Kamis, 23 April, setelah adanya penyelidikan intensif, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Tindakan tegas diambil oleh pihak keimigrasian setelah AW terbukti melakukan pelarian guna menghindari proses peradilan di Amerika Serikat, serta melakukan pelanggaran hukum keimigrasian di Indonesia berupa penyalahgunaan dokumen perjalanan dan pemakaian identitas palsu.
Pengungkapan persembunyian ini bermula dari aduan seorang wanita berinisial NM yang melaporkan pengungkapan kebebasan atas dirinya dan kedua anaknya oleh AW, yang kemudian difasilitasi oleh Ditjen Imigrasi untuk kembali ke Amerika Serikat sebelum petugas melakukan operasi intelijen penangkapan lewat koordinasi bersama Kedutaan Besar Amerika Serikat.
"Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Petugas keimigrasian bergerak melakukan penangkapan setelah menindaklanjuti permintaan resmi dari pihak luar negeri serta memastikan posisi target operasi di wilayah Sawangan.
"Ditjen Imigrasi lalu berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya ditemukan dan diamankan di Depok," ucap Hendarsam Marantoko.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal demi menghindari jerat pidana di negara asal mereka.
"Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat "Imigrasi untuk Rakyat"," tegas Hendarsam Marantoko.