Imigrasi Cekal Dua WNA Belanda Buntut Kontroversi Klub Lari Bali
Direktorat Jenderal Imigrasi melarang dua warga negara Belanda kembali ke Indonesia setelah klub lari sosial Entourage di Bali memicu gelombang protes akibat dugaan tindakan diskriminatif terhadap warga lokal.
Langkah tegas tersebut diambil pemerintah Indonesia menyusul tuduhan penolakan warga lokal dalam acara lari, serta dugaan pelanggaran izin kegiatan yang dilakukan oleh organisasi bentukan warga asing tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihak berwenang tidak akan menoleransi praktik eksklusivisme yang merugikan masyarakat setempat.
"Sangat marak dengan diskriminasi terhadap warga lokal," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Hendarsam juga menambahkan bahwa tidak boleh ada kelompok yang bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan sendiri di wilayah hukum Indonesia.
"Tidak boleh ada negara di dalam negara," kata Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.
Dua WNA Belanda pengelola kegiatan tersebut diidentifikasi dengan inisial JAS (35) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pekerja, serta HQV (37) yang merupakan pemegang ITAS investor. Keduanya diketahui telah meninggalkan Bali menuju Singapura sebelum keputusan pencekalan diumumkan secara resmi.
Penyidikan lebih lanjut kini menyasar penjamin kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk memeriksa kepatuhan izin tinggal mereka selama beraktivitas di Indonesia. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan aturan baru bahwa seluruh kegiatan lari terorganisir wajib mengantongi izin resmi.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran agar kasus serupa tidak terulang kembali di Pulau Dewata.
"Mengenai klub eksklusif khusus warga asing ini, sebelumnya pernah ada komunitas pemukiman eksklusif yang kini sudah tidak ada lagi. Saya yakin ini adalah kasus yang sama," kata Wayan Koster, Gubernur Bali.
Kontroversi ini bermula ketika seorang dosen asal Bandung, Annisa Rahmadani, mengunggah pengalamannya yang ditolak saat mendaftar acara lari Entourage, sementara suaminya yang berkebangsaan Inggris langsung diterima.
"Saya tidak menyangka masalah ini akan menjadi sebesar ini. Tapi sepertinya ini hanyalah puncak dari gunung es," kata Annisa Rahmadani, Dosen Universitas.
Keluhan serupa marak disuarakan warga net Indonesia di media sosial hingga memicu perhatian politisi nasional dan pengetatan dari imigrasi.
"Tingkat kesabaran warga lokal sudah diuji terlalu lama," kata Niluh Djelantik, Anggota DPRD Bali.
Niluh menjelaskan bahwa ketegangan sosial di Bali terus meningkat seiring bertambahnya jumlah wisatawan dan pekerja jarak jauh yang mengabaikan aturan hukum setempat.
"Dalam bahasa Indonesia kami menyebutnya, Seperti api dalam sekam. Situasinya terus memanas, dan api itu memang pada akhirnya akan keluar," kata Niluh Djelantik, Anggota DPRD Bali.
Pihak pengelola Entourage memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan diskriminasi sengaja terhadap warga lokal.
"Entourage dibentuk sebagai komunitas untuk nomad digital di Bali demi membantu orang-orang yang baru di pulau ini terhubung dengan orang lain dan melakukan aktivitas menyenangkan bersama selama mereka tinggal," kata Manajemen Entourage Bali, Pengelola Klub Lari.
Pihak klub juga mengklaim bahwa peserta dari Indonesia sejatinya mencakup hampir seperempat dari total tiket dan penolakan terjadi akibat gangguan sistem pendaftaran otomatis.
"Menjadi nomad digital tidak ditentukan oleh kewarganegaraan. Komunitas kami mencakup anggota dari banyak negara, termasuk Indonesia," kata Manajemen Entourage Bali, Pengelola Klub Lari.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak klub menghentikan seluruh agenda kegiatan sementara waktu untuk meninjau ulang sistem mereka.
"Berjanji kami akan membuat perubahan nyata ke depannya," kata Manajemen Entourage Bali, Pengelola Klub Lari.
Kritik juga datang dari pembuat konten asal Selandia Baru, Hamish Newton-Vesty, yang menilai sebagian pendatang asing bertindak arogan di Bali.
"Beberapa orang asing datang ke sini dengan arogan dan memiliki pola pikir bahwa ini bukan negara mereka, sehingga mereka bisa berbuat seenaknya," kata Hamish Newton-Vesty, Pembuat Konten.
Di sisi lain, Annisa menegaskan bahwa keresahan masyarakat lokal bukan bentuk penolakan terhadap kedatangan warga asing secara umum.
"Kami tidak menentang orang asing. Kami hanya menentang mereka yang menyalahgunakan sistem dan menganggap sepele hal tersebut," kata Annisa Rahmadani, Dosen Universitas.
Aktivis keadilan sosial Piter Panjaitan menilai rentetan insiden pelanggaran turis asing makin memperkeruh kejenuhan warga terkait lonjakan biaya hidup, kemacetan, dan masalah hunian.
"Hukumnya sudah ada, kita hanya perlu lebih baik dalam menegakkannya," kata Piter Panjaitan, Aktivis Keadilan Sosial.
Pengetatan pengawasan imigrasi Bali mencatat sebanyak 342 warga negara asing telah dideportasi sepanjang semester pertama tahun 2026 atas berbagai pelanggaran izin tinggal dan hukum.