Imigrasi Bekasi Tetapkan WN Nigeria Tersangka Overstay 3.073 Hari
Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka akibat tinggal melebihi masa izin (overstay) selama 3.073 hari di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (11/8/2026).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan seusai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara sebanyak dua kali, yakni pada 26 Mei dan 8 Juli silam. Usai berstatus tersangka, OCO resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari razia pengawasan yang digelar petugas di kawasan permukiman vertikal wilayah Bekasi.
"Penanganan perkara terhadap OCO berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Bekasi pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari 8 tahun," jelas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono.
Atas pelanggaran durasi tinggal yang mencapai lebih dari delapan tahun tersebut, petugas langsung membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses penanganan hukum lebih mendalam.
"Atas temuan tersebut, OCO diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sambung Anggi.
Dalam perkara ini, perbuatan OCO dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait keberadaan warga negara asing tanpa izin tinggal yang sah. Saat ini OCO ditempatkan di Lapas Bekasi dengan status sebagai tahanan titipan.
Anggi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud penegakan aturan demi menjaga ketertiban serta memastikan seluruh warga asing mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal," pungkas Anggi.