Imigrasi Bali Perketat Pengawasan Aktivitas WNA dan Konten Kreator

Share

Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) serta konten kreator asing di Bali kini resmi diperketat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal wisata, sebagaimana dilansir dari Detik Travel pada Rabu (12/8/2026). Guna mendeteksi dugaan pelanggaran sejak dini, otoritas imigrasi membentuk Satuan Tugas Dharma Dewata yang bertugas melakukan patroli rutin serta memantau aktivitas WNA di berbagai kawasan padat turis di Pulau Dewata. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengonfirmasi bahwa pengetatan ini difokuskan pada penertiban izin tinggal dan tidak menyasar profesi tertentu secara khusus.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, seperti menggunakan visa liburan atau wisata untuk bekerja atau tujuan komersial," ucap Felucia.

Penindakan tegas telah dibuktikan dengan data deportasi sebanyak 342 WNA dari 60 negara sepanjang Januari hingga Juni 2026 akibat pelanggaran overstay, penyalahgunaan visa, hingga pembuat onar. Pemerintah sebenarnya telah menyediakan Visa Kunjungan Content Creator (C5A) sejak Mei 2025 bagi WNA yang ingin membuat konten pribadi, namun pemegangnya dilarang keras membuat konten jurnalistik, film komersial, maupun bekerja pada pemberi kerja lokal.

Pengawasan juga dilakukan melalui pemantauan media sosial secara mendalam sebelum mengambil tindakan hukum. "Setiap dugaan pelanggaran tetap akan melalui proses penyelidikan, klarifikasi, dan penilaian lebih lanjut berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan sebelum tindakan administratif dijatuhkan," ujar Felucia.

Langkah penertiban ini mendulang respons dari para pengamat pariwisata yang menilai keberadaan kreator asing tetap memiliki peran promosi gratis bagi Bali. Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Azril Azhari, memberikan pandangannya terkait dampak positif dari konten yang diunggah para WNA tersebut. "Konten mereka menjadi daya tarik yang sangat baik tanpa kita mengeluarkan uang promosi, apalagi konten mereka dalam Bahasa Inggris dan bahasa-bahasa lain berbagai negara," ungkapnya.

Perspektif senada disampaikan Pakar Pariwisata Taufan Rahmadi yang menekankan pentingnya referensi media sosial dalam menggaet wisatawan mancanegara.

"Salah satu yang membuat keputusan seseorang itu berwisata ke suatu tempat, ya, karena referensi dari konten-konten kreator dari beragam platform digital selama ini. Banyak sekali wisatawan internasional mengenal Bali itu melalui konten foto dan video kreator asing," jelas Taufan. Kendati demikian, Taufan menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas komersial ilegal tetap diperlukan demi menjaga standar pariwisata yang berkualitas. "Pengawasan terhadap aktivitas komersial yang tidak sesuai aturan merupakan bagian dari upaya untuk kita menjaga ekosistem pariwisata yang lebih tertib dan profesional," lanjutnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Pariwisata Universitas Udayana, I Gusti Putu Bagus Sasrawan, menambahkan bahwa tata kelola destinasi yang tertib merupakan fondasi utama dari pariwisata berkualitas.

"Isu-isu ini sebenarnya saling berkaitan, konsep quality tourism itu tidak hanya berbicara mengenai wisatawan yang high spendinng, tapi mengenai kualitas tata kelola destinasi pariwisata, dalam hal ini Bali. Dan yang paling penting, itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat," tutur Mananda.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author