Pemerintah Imbau Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus 2026
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara yang mengimbau fleksibilitas kerja bagi pegawai pada 18 Agustus 2026. Aturan itu menyertakan penyesuaian berdasarkan beban kerja dan memastikan layanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan, sementara Detikcom melaporkan kemacetan di sejumlah ruas Jakarta Selatan tetap terjadi.
Menurut Detikcom, kemacetan terlihat di Jalan Pasar Minggu menuju Pancoran pada Selasa (18/8/2026) pukul 07.30 WIB, dengan antrean mengular dekat bekas Gedung Volvo hingga persimpangan TMP Kalibata.
Detikcom juga mencatat laju kendaraan semakin tersendat karena proyek galian yang menimbulkan debu, sementara titik macet berikutnya muncul di Jalan Gatot Subroto menuju Slipi, termasuk sekitar Stasiun LRT Pancoran.
Masih berdasarkan pantauan Detikcom, antrean kendaraan juga mengular ke arah Jalan Kapten Tendean dan arus padat menuju Kuningan. Kemacetan selanjutnya terpantau di Jalan Rasuna Said, dengan laju kendaraan tersendat di sekitar Stasiun LRT Kuningan.
Salah satu penyebab kemacetan di Rasuna Said adalah titik naik-turun penumpang ojek online, lalu setelah melewati stasiun arus lalu lintas tampak lebih cair, demikian laporan Detikcom.
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu, pimpinan instansi, lembaga publik, dan perusahaan swasta diminta memberi keleluasaan serta fleksibilitas kerja kepada seluruh pegawai pada hari yang sama untuk mendorong masyarakat merayakan kemerdekaan.
"Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi," demikian bunyi poin kedua surat edaran.
Detil pelaksanaan disebut mengikuti kebutuhan masing-masing organisasi agar produktivitas serta operasi tetap terjaga, dengan kebutuhan operasional sebagai pertimbangan utama.
"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian bunyi poin ketiga surat edaran.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai imbauan agar masyarakat mendapat ruang untuk memaknai kemerdekaan, sambil menegaskan penugasan pegawai pada sektor layanan langsung harus diatur secara proporsional.