Pengurus IKM Berbagai Daerah Laporkan Abu Janda ke Polisi
Pengurus Ikatan Keluarga Minang (IKM) di sejumlah daerah beramai-ramai melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap suku Minang. Ketua Umum IKM Andre Rosiade mendukung penuh langkah hukum tersebut demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga martabat masyarakat Minangkabau.
Aksi pelaporan massal ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai masyarakat yang barbar. Upaya hukum dari pengurus daerah ini dinilai penting untuk meredam keresahan warga perantau Minang, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis (4/6/2026).
"Saya mendapat laporan bahwa para pengurus IKM di daerah baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten melaporkan saudara Abu Janda kepada kepolisian. Dalam hal ini saya selaku Ketua Umum DPP IKM menyatakan bahwa pelaporan polisi terhadap Abu Janda ini memang diperlukan sebagai bentuk upaya menegakkan supremasi hukum, menjaga marwah masyarakat Minang, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Andre kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Andre Rosiade yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR ini menjelaskan bahwa langkah konstitusional tersebut diambil sekaligus untuk menepis anggapan negatif luar daerah terhadap masyarakat Sumatera Barat. Pengurus pusat menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pembuktian perkara ini kepada aparat penegak hukum.
"Yang jelas saya mendorong agar proses hukum ini dikedepankan untuk membuktikan bahwa kita pengurus IKM maupun warga Minang tidak bersikap barbar. Kami mengedepankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan kami mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk memproses saudara Abu Janda berdasarkan bukti-bukti yang ada, yang kami laporkan kepada jajaran kepolisian," ujar Andre.
Ketua Umum DPP IKM tersebut menambahkan bahwa koordinasi pelaporan akan terus berlanjut di tingkat wilayah maupun daerah. Struktur kepengurusan IKM telah diinstruksikan untuk mendatangi markas kepolisian terdekat di wilayah masing-masing.
"Pengurus IKM di daerah akan melaporkan saudara Abu Janda kepada kepolisian, untuk yang DPW akan melapor ke Polda, dan DPD akan melapor ke Polres. Ini semata-mata sebagai bentuk kepatuhan IKM untuk menegakkan hukum yang setegak-tegaknya karena saudara Abu Janda telah diduga melakukan penghinaan terhadap warga Sumatera Barat," ujar Andre.
Gerakan pelaporan ini di antaranya dipelopori oleh DPD IKM Kabupaten Bekasi dengan nomor registrasi laporan 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026. Laporan tersebut diajukan secara resmi oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza, Sekretaris Gusriadi, beserta tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, menyatakan bahwa konten yang disebarkan oleh terlapor memicu keresahan yang meluas di internal warga Minang. Jalur hukum dipilih secara sadar guna menghindari adanya gesekan sosial secara langsung di area publik.
"Hari ini kami juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," ujar Indra kepada awak media usai membuat laporan dikutip pada Selasa (2/6).
Selain wilayah Bekasi, gelombang laporan juga datang dari DPD IKM Semarang di bawah pimpinan Aidil Syafri dengan nomor laporan STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Keputusan tersebut diambil secara kelembagaan setelah melalui proses musyawarah bersama warga perantau Minang di Kota Semarang.
Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, menegaskan rasa keberatan warga perantauan atas diksi barbar yang dialamatkan kepada asal usul daerah mereka. Tindakan hukum dinilai menjadi opsi terbaik guna mencegah potensi aksi anarkis atau main hakim sendiri dari massa yang emosional.
"Kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar yang konstitusional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional," ujar Aidil dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Langkah serupa diambil oleh DPW IKM Provinsi Aceh yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh guna mengadukan Permadi Arya. Pengurus wilayah di Aceh turut menyertakan bukti berupa surat tanda terima laporan resmi dari kepolisian setempat dalam pernyataan mereka.
"Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa 'Suku Sumatera Barat itu barbar'," demikian pernyataan pengurus IKM Aceh dalam video yang diunggah di akun media sosial DPW IKM Aceh, seperti dilihat Sabtu (30/5).
Perwakilan warga Minang di Aceh tersebut menggarisbawahi definisi kata barbar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dinilai sangat merendahkan harkat martabat suku mereka. Atas dasar pemaknaan verbal itulah, seluruh komunitas etnis terkait merasa dirugikan secara sosial.
"Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya," kata pengurus IKM Aceh.
Pihak kepolisian saat ini telah menerima seluruh berkas aduan resmi dari pengurus wilayah Aceh tersebut untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Seluruh jajaran IKM di daerah kini menunggu tindak lanjut profesional dari kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum ini.
"Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Povinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima," imbuh pengurus IKM Aceh.