IKM Wilayah Aceh Laporkan Permadi Arya ke Polisi

Share

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh resmi mengadukan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Aceh terkait dugaan penghinaan terhadap suku Minangkabau. Laporan hukum ini dilayangkan oleh pengurus organisasi tersebut karena keberatan atas pernyataan yang dinilai menyinggung etnis Sumatera Barat.

Langkah hukum dari pengurus wilayah ini memperpanjang daftar aduan terhadap figur publik tersebut setelah sebelumnya markas pusat organisasi serupa mengambil tindakan serupa. Laporan dari pengurus di Aceh itu kini telah diterima secara resmi oleh aparat kepolisian setempat, dilansir dari Detikcom.

"Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa 'Suku Sumatera Barat itu barbar'," demikian pernyataan pengurus IKM Aceh dalam video yang diunggah di akun media sosial DPW IKM Aceh, seperti dilihat Sabtu (30/5/2026).

Pihak pelapor menegaskan bahwa penggunaan kata tersebut sangat melukai perasaan masyarakat karena memiliki makna yang buruk dalam kamus bahasa. Mereka menyatakan penolakan keras terhadap pernyataan yang dikeluarkan oleh terlapor.

"Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya," kata pengurus IKM Aceh.

Tanda terima interaksi hukum dengan kepolisian juga dipublikasikan oleh pihak pengurus sebagai bukti keseriusan penanganan kasus ini. Mereka memastikan perkara ini sudah masuk dalam penanganan intervensi hukum di tingkat daerah.

"Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Povinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima," imbuh pengurus IKM Aceh.

Sebelum adanya pergerakan di daerah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM telah lebih dahulu mengambil tindakan serupa di tingkat nasional. Pengurus pusat mengadukan kasus ini langsung ke markas besar kepolisian di Jakarta.

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5).

Pelaporan di tingkat pusat teregistrasi dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim atas dugaan tindak pidana bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan. Penjelasan detail mengenai pasal dan lokasi kejadian perkara dipaparkan oleh tim hukum organisasi.

"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris.

Defrizal menambahkan bahwa konotasi negatif dari ucapan tersebut sangat jelas merujuk pada wilayah tertentu di Indonesia. Narasi yang dibangun oleh terlapor dianggap menyudutkan karakter masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat.

"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," tutur Defrizal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author