IDI Periksa Dokter RSUD Ruteng Terkait Komentar Etik Pasien BPJS
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menginstruksikan pemanggilan seorang dokter di RSUD Ruteng terkait dugaan pelanggaran etik di media sosial usai pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, meninggal dunia, dilansir dari Detik Health pada Rabu (5/8/2026).
Langkah pemeriksaan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran tersebut diambil setelah almarhum Yurizal sebelumnya mengeluhkan antrean kamar rawat inap selama delapan jam di Threads, namun justru mendapat respons bernada perundungan dari oknum tenaga kesehatan.
Wakil Ketua Umum PB IDI dr Wiweka menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien tersebut serta menegaskan komitmen organisasi dalam menegakkan etika profesi kedokteran.
"Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata Wakil Ketua Umum PB IDI dr Wiweka.
Penggunaan media sosial bagi tenaga kesehatan sebenarnya diperbolehkan, tetapi IDI memberikan batasan ketat agar platform digital hanya dimanfaatkan untuk edukasi publik.
"Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," ujar dr Wiweka.
Menindaklanjuti kasus tersebut, IDI wilayah telah diminta untuk melakukan klarifikasi awal sebelum berkas perkara diserahkan ke majelis etik.
"Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," ujar dr Wiweka.
Prosedur pembinaan profesi akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme tabayyun untuk menilai tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," tutur dr Wiweka.
Tahapan pemeriksaan tersebut nantinya menentukan tingkat sanksi organisasi bagi dokter yang terbukti melanggar kode etik.
"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," kata dr Wiweka.
Sorotan publik tertuju pada dokter Beni Christian Sihombing dari RSUD Ruteng yang mengomentari keluhan antrean kamar pasien dengan mengungkit ketersediaan ruang jenazah.
"Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri.
Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini," komentar dokter Beni Christian Sihombing.
Usai menuai kecaman luas dari masyarakat, Beni menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan kesiapannya menjalani seluruh proses hukum maupun etik.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan," kata dokter Beni Christian Sihombing.
Pihaknya menegaskan tidak akan menggunakan bantuan hukum dalam menghadapi proses pemeriksaan instansi maupun majelis etik kedokteran.
"Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Dan jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara, itu tidak, tidak akan. Dan saya juga siap menerima konsekuensi dari Rumah Sakit, dari IDI, MKEK, pengadilan ataupun instansi lain," kata dokter Beni Christian Sihombing.