Ibu Tiri Siksa Balita di Bekasi hingga Kritis di RSUD Koja

Share

Seorang ibu tiri berinisial DM (19) diduga melakukan penganiayaan berulang terhadap anak tirinya yang berusia empat tahun, QSH, di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi kekerasan yang berlangsung sejak Mei hingga awal Juli 2026 ini mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terungkap setelah pihak UPTD PPA Kabupaten Bekasi melaporkan kondisi korban yang kritis kepada pihak kepolisian. Dilansir dari Detikcom, polisi langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan resmi pada 9 Juli 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, mengonfirmasi bahwa pelaku awalnya berdalih tindakan kekerasan tersebut dilakukan untuk mendidik korban agar lebih disiplin.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban," kata Ikhlas.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku juga sempat mengarang cerita bahwa korban mengalami luka-luka akibat terjatuh di dalam kamar mandi. Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya ketidakcocokan antara luka di tubuh korban dengan klaim dari pelaku.

"DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya," jelas Ikhlas.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap alasan sebenarnya di balik penganiayaan keji tersebut. Berdasarkan hasil interogasi sementara, motif penganiayaan diduga kuat berasal dari akumulasi kekesalan pelaku terhadap keluarga suaminya.

"Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," kata Ikhlas.

Tim medis juga telah melakukan visum awal untuk mengidentifikasi tingkat keparahan luka yang dialami oleh balita malang tersebut. Hasil visum mengonfirmasi adanya berbagai bekas kekerasan fisik di sekujur tubuh korban.

"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," imbuh Ikhlas.

Penyelidikan kasus penganiayaan anak ini kini terus bergulir di bawah penanganan kepolisian setempat. Pihak berwenang memastikan proses hukum berjalan tegas guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku yang telah membahayakan nyawa anak di bawah umur.

"DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026," kata Ikhlas pada Senin (13/7).

Atas perbuatannya, DM kini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta jika kekerasan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat pada korban.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author