Hukum Suami Mendiamkan Istri Seminggu Menurut Pandangan Islam

Share

Konflik dan perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Namun, sikap saling mendiamkan dalam jangka waktu lama sering memicu pertanyaan mengenai batasannya dalam ajaran agama Islam.

Ajaran Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan baik serta segera menyelesaikan perselisihan. Membiarkan perselisihan berlarut-larut tanpa alasan yang dibenarkan syariat tidak dianjurkan bagi setiap muslim, seperti dilansir dari HaiBunda.

Islam secara tegas melarang umatnya memutuskan komunikasi atau tidak bertegur sapa lebih dari tiga hari. Rasulullah SAW menegaskan aturan ini melalui hadis riwayat Abu Dawud yang dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani.

"Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga hari. Barang siapa memutus hubungan lebih dari tiga hari lalu meninggal dunia, maka ia masuk neraka," sabda Rasulullah SAW.

Prinsip ini berlaku bagi sesama muslim, sehingga penerapannya menjadi jauh lebih utama dalam ikatan pernikahan. Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya mengakhiri konflik melalui hadis riwayat Muttafaq 'Alaih yang dinukil Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin.

"Seorang muslim tidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam. Ketika bertemu, keduanya saling berpaling. Dan orang yang paling baik di antara keduanya adalah yang terlebih dahulu mengucapkan salam," sabda Beliau.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa mengalah, menurunkan ego, dan memulai salam merupakan tindakan yang paling mulia saat terjadi perselisihan.

Perselisihan Menunda Ampunan Allah SWT

Sikap menyimpan amarah yang dibiarkan terlalu lama juga membawa dampak buruk pada sisi spiritual. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa perselisihan dapat menghambat ampunan dari Allah SWT.

"Setiap hari Senin dan Kamis amal-amal diperlihatkan. Allah mengampuni setiap hamba yang tidak menyekutukan-Nya, kecuali dua orang yang sedang bermusuhan. Maka Allah berfirman, 'Tangguhkan keduanya sampai mereka berdamai,'" sabda Rasulullah SAW.

Pandangan Ulama dan Pengecualian Syar'i

Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, mengingatkan agar pasangan suami istri tidak membiarkan pertengkaran berlarut-larut. Suasana rumah yang tidak kondusif akibat konflik dipandang dapat mengganggu aktivitas harian keluarga.

Inisiatif untuk berdamai harus dimulai dari diri sendiri melalui keberanian meminta maaf dan menahan amarah. Jika diperlukan, pasangan dapat melibatkan pihak ketiga sebagai penengah perselisihan.

Meski demikian, batasan mendiamkan seseorang lebih dari tiga hari memiliki pengecualian dalam kondisi tertentu. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tindakan tersebut diperbolehkan terhadap pelaku maksiat atau ahli bid'ah demi kemaslahatan agama.

Penjelasan senada disampaikan Abu Sulaiman Al-Khaththabi dalam Ma'alim As-Sunan. Beliau menyebut larangan tersebut berlaku untuk urusan pribadi dan sosial harian, bukan dalam rangka penegakan syariat.

Contoh tindakan tersebut pernah dilakukan Rasulullah SAW saat memboikot Ka'ab bin Malik RA bersama dua sahabat lainnya selama 50 hari karena tidak mengikuti Perang Tabuk, hingga tobat mereka diterima Allah SWT.

Anjuran Saling Memaafkan dalam Rumah Tangga

Mengedepankan sifat pemaaf merupakan teladan utama dalam Islam. Rasulullah SAW memberikan dorongan moral bagi orang yang bersedia memaafkan kesalahan sesamanya.

"Barang siapa memaafkan kesalahan seorang muslim, niscaya Allah akan memaafkan kesalahannya pada hari kiamat," sabda Rasulullah SAW.

Dalam riwayat Muslim lainnya, Beliau juga menegaskan keutamaan merendahkan hati di hadapan Allah SWT.

"Sesungguhnya harta tidak akan berkurang karena sedekah. Allah tidak akan menambah seorang hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah melainkan Allah akan mengangkat derajatnya," sabda Beliau.

Sifat lapang dada ini dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah membalas kesalahan pribadi seseorang, kecuali jika ada pelanggaran terhadap hukum Allah SWT.

Perintah menjaga perdamaian ini juga tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 10.

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. Karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, tindakan suami yang sengaja mendiamkan istri selama seminggu karena alasan pribadi tanpa pertimbangan syar'i termasuk perbuatan yang dilarang. Penyelesaian masalah rumah tangga sebaiknya selalu ditempuh melalui komunikasi yang santun dan sifat saling memaafkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author