Hukum Suami Menafkahi Keluarga Menggunakan Uang Hasil Judi Slot Menurut Pandangan Islam

Share

Pemenuhan kebutuhan hidup keluarga merupakan tanggung jawab utama seorang suami. Namun, syariat Islam menegaskan bahwa harta yang diserahkan sebagai nafkah wajib diperoleh melalui jalan yang halal.

Maraknya perjudian daring seperti slot sering kali memicu pemikiran salah bahwa uang hasil kemenangan bisa dipakai menafkahi anak dan istri. Berdasarkan informasi yang dilansir dari HaiBunda melalui situs Kementerian Agama RI, segala bentuk perjudian hukumnya haram dalam Islam.

Larangan tegas mengenai perjudian ini tertuang langsung dalam Al-Qur'an surat Al Ma'idah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani dalam Tafsir as-Sam'ani menjelaskan latar belakang turunnya ayat tersebut. Pada masa lampau, masyarakat Arab mempraktikkan perjudian menggunakan hewan ternak sebagai taruhan yang dibagi menjadi 28 bagian.

Praktik judi diharamkan karena mengandung gharar atau unsur ketidakpastian serta spekulasi yang melanggar aturan muamalah. Oleh sebab itu, harta dari kemenangan judi slot otomatis bersifat haram dan tidak boleh dijadikan sumber nafkah.

Larangan memanfaatkan harta yang didapat secara tidak sah juga ditegaskan dalam surat Al Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Terkait penggunaan nafkah tersebut oleh anggota keluarga, KH. M. Sjafi'i Hadzami dalam buku 100 Masalah Agama jilid 3 memaparkan bahwa orang baligh yang mengetahui makanan berasal dari sumber haram wajib meninggalkannya.

Syekh Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Mu'in menerangkan pertanggungjawaban di akhirat terkait asal-usul harta:

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي

Artinya: "Jika seseorang mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara yang sah, tetapi mengira itu halal padahal hakikatnya haram, maka apabila orang yang memberinya tampak baik, ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Namun apabila secara lahiriah diketahui tidak baik, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban."

Penjelasan tersebut mengindikasikan bahwa istri yang telah mengetahui suaminya mendapatkan uang dari perjudian tidak boleh mengabaikan status keharaman harta tersebut.

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin menegaskan larangan mengonsumsi hidangan dari harta yang terbukti haram:

دعاه مَن أكثر ماله حرام، كرهت إجابته كما تكره معاملته. فإن علم أن عين الطعام حرام، حرمت إجابته

Artinya: "Seorang muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut."

Keringanan Kondisi Darurat dan Dampak Harta Haram

Pengecualian berlaku jika keluarga berada dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa karena tidak adanya makanan lain. Hal ini mengacu pada surat Al Ma'idah ayat 3:

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Penggunaan harta haram saat darurat hanya diperbolehkan sekadar untuk bertahan hidup, bukan untuk dikonsumsi secara terus-menerus.

Dampak buruk pemanfaatan harta haram bagi spiritualitas turut diingatkan oleh Imam Al-Ghazali dalam Bidayatul al-Hidayah:

وأما البطن: فاحفظه من تناول الحرام والشبهة، واحرص على طلب الحلال، فإذا وجدته فاحرص على أن تقتصر منه على ما دون الشبع، فإن الشبع يقسي القلب، ويفسد الذهن، ويبطل الحفظ، ويثقل الأعضاء عن العبادة والعلم، ويقوي الشهوات، وينصر جنود الشيطان. والشبع من الحلال مبدأ كل شر، فكيف من الحرام وطلب الحلال فريضة على كل مسلم، والعبادة مع أكل الحرام كالبناء على السرجين.

Artinya: "Adapun perut, maka jagalah dari memakan yang haram dan syubhat, dan bersungguh-sungguhlah untuk mencari yang halal. Jika engkau menemukannya, maka bersungguh-sungguhlah untuk membatasi diri darinya hanya sampai batas kenyang. Karena kenyang akan mengeraskan hati, merusak pikiran, membatalkan hafalan, memberatkan anggota badan untuk beribadah dan belajar, memperkuat nafsu, dan menolong pasukan setan.Kenyang dari yang halal adalah awal dari segala keburukan, maka bagaimana dengan yang haram? Mencari yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dan beribadah dengan memakan yang haram seperti membangun di atas pasir."

Keseluruhan dalil Al-Qur'an dan penjelasan ulama menegaskan bahwa uang dari judi slot haram dijadikan nafkah. Istri serta anak yang sudah dewasa wajib menolak konsumsi harta tersebut kecuali dalam keadaan darurat yang membedakan antara hidup dan mati.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author