Ulama Jelaskan Hukum Keramas Sebelum Sholat Idul Adha

Share

Masyarakat sering mempertanyakan ketentuan membersihkan diri, khususnya mengenai keharusan mencuci rambut atau keramas, menjelang pelaksanaan Sholat Idul Adha. Dilansir dari Bloomberg Technoz, ajaran Islam sebenarnya mengategorikan mandi sebelum sholat Id sebagai amalan sunnah yang sangat dianjurkan.

Langkah pembersihan ini bertujuan untuk memelihara kebersihan badan sekaligus menyambut hari raya keagamaan dalam keadaan yang rapi dan suci. Meski demikian, tindakan mencuci rambut sebelum Sholat Idul Adha sama sekali bukan merupakan sebuah kewajiban.

Tidak ada regulasi fikih yang mengharuskan umat Muslim untuk membasuh rambut secara khusus menggunakan sampo sebelum pergi ke tempat salat. Para ulama menerangkan bahwa mandi sunnah ini dapat diterapkan layaknya mandi biasa dengan membersihkan seluruh area tubuh.

Aktivitas keramas boleh saja dijadikan bagian dari rangkaian mandi tersebut, namun hal itu tidak menjadi indikator penentu sah atau tidaknya ibadah. Tujuan utama dari anjuran mandi ini adalah menjaga higienitas serta memberikan kenyamanan bagi sesama jemaah saat berkumpul di masjid atau lapangan.

Selain membersihkan badan, umat Muslim juga disarankan untuk mengenakan pakaian terbaik mereka dan memakai wewangian dalam kadar secukupnya. Di samping mandi sunnah, terdapat beberapa amalan lain yang dapat ditunaikan sebelum Sholat Idul Adha dimulai.

Salah satu anjuran tersebut adalah mengumandangkan takbir secara terus-menerus, mulai dari malam hari raya hingga menjelang waktu salat. Jemaah juga diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi ibadah agar dapat mengikuti seluruh rangkaian prosesi secara khusyuk.

Berbeda dengan ketentuan pada Idul Fitri, umat Islam justru disunnahkan untuk tidak mengonsumsi makanan terlebih dahulu sebelum Sholat Idul Adha ditunaikan. Aturan ini menjadi salah satu pembeda yang lazim dijalankan oleh kaum Muslimin.

Kendati demikian, fokus utama yang harus diperhatikan adalah kesucian serta kebersihan lahiriah pada pakaian dan tubuh sewaktu mendatangi lokasi ibadah berjamaah. Apabila seseorang melewatkan aktivitas keramas namun kondisi tubuhnya tetap bersih dan suci, ibadah salat yang dikerjakannya tetap dianggap sah dan tidak mengalami kecacatan.

Masyarakat tidak perlu merasa cemas atau khawatir jika waktu yang tersedia tidak cukup untuk mencuci rambut sebelum berangkat. Keramas murni menjadi bagian dari alternatif penunjang kebersihan diri yang disukai dalam agama, bukan prasyarat mutlak yang mengikat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author