Ulama Ungkap Hukum Istri Minta Cerai Saat Suami Sakit Sakitan
Ujian pernikahan dapat datang dalam berbagai bentuk, salah satunya saat suami mengalami sakit berkepanjangan hingga tak mampu menjalankan perannya. Persoalan ini kerap memicu dilema bagi istri, terutama ketika pemenuhan kebutuhan lahir maupun batin mulai terganggu.
Seperti dilansir dari HaiBunda, ajaran Islam melalui kajian para ulama fikih memberikan penjelasan terperinci mengenai hukum seorang istri yang mengajukan perceraian karena kondisi kesehatan suami. Syariat Islam membuka ruang bagi istri untuk mengajukan perceraian atau khulu dalam kondisi tertentu.
Meskipun demikian, keputusan gugatan cerai tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan syarat-syarat khusus. Islam sendiri menempatkan suami sebagai pemimpin keluarga yang berkewajiban memberikan nafkah, perlindungan, serta hak-hak istri demi mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah.
Kewajiban memperlakukan pasangan secara patut ditegaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Dan bergaullah dengan mereka (para istri) menurut cara yang patut."
Apabila kondisi kesehatan membuat suami tidak mampu menjalankan kewajibannya dalam kurun waktu lama, Islam memberikan jalan keluar agar tidak menimbulkan kemudaratan. Syekh Abi Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi'i menjelaskan pertimbangan psikologis dan kemampuan istri dalam mempertahankan pernikahan.
إِذَا كَرِهَتْ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا لِقُبْحِ مَنْظَرٍ أَوْ سُوْءِ عَشْرَةٍ وَخَافَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّهُ جَازَ أَنْ تُخَالِعَهُ عَلَى عِوَضٍ
"Ketika istri tidak menyukai suaminya lantaran parasnya yang jelek, atau perilakunya yang buruk, dan ia khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami dalam kondisi demikian, maka istri diperbolehkan untuk meminta khulu' (cerai) dengan memberikan kompensasi."
Para ulama memberikan batasan bahwa tidak semua jenis penyakit dapat dijadikan alasan gugatan cerai. Penyakit ringan atau kondisi kesehatan yang masih berpeluang sembuh tidak serta-merta memberikan hak bagi istri untuk menuntut perpisahan.
Imam An-Nawawi dalam Raudhah At-Thalibin wa 'Umdah Al-Muftiyin menegaskan kriteria penyakit berat yang berpotensi menjadi alasan khulu:
وَفِي مَعْنَاهُ الْمَرَضُ الْمُزْمِنُ الَّذِي لَا يُتَوَقَّعُ زَوَALُهُ، وَلَا يُمْكِنُ الْجِمَاعُ مَعَهُ
"Semakna dengan itu (impoten yang menetapkan adanya hak memilih) adalah penyakit kronis yang tidak diharapkan kesembuhannya dan menyebabkan tidak memungkinkan melakukan hubungan suami istri."
Faktor utama pertimbangan hukum terletak pada dampak penyakit terhadap keberlangsungan rumah tangga serta pemenuhan hak pasangan. Namun, Islam juga menekankan pentingnya kesabaran, dukungan moral, dan pendampingan istri saat suami menderita sakit.
Solusi dan Teladan di Masa Rasulullah SAW
Penjelasan mengenai persoalan ini juga pernah diceritakan oleh Ustaz Syam. Ia mengisahkan seorang wanita yang datang berkonsultasi kepada Nabi Muhammad SAW karena suaminya sakit-sakitan dan tidak mampu memberi nafkah, sementara ia harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
"Rasulullah SAW memberikan jawaban yang pertama, 'Kamu boleh meninggalkan dia. Kamu boleh meminta cerai.' Kata wanita ini, 'Ada yang lain enggak jawabannya?'" ujar Ustaz Syam.
Mendengar pertanyaan tersebut, Rasulullah SAW memberikan opsi kedua di mana istri mengambil alih peran menafkahi keluarga.
"Kata wanita ini, 'Saya masih ada peninggalan dari orang tuaku, sebuah kebun kurma atau kecil kebun kurma tersebut. Insyaallah cukup.' Nah kamu boleh menggantikan posisinya dan kamu pahalanya berlipat ganda," ujar Ustaz Syam.
Keuntungan pahala bagi istri yang menanggung kebutuhan keluarga tersebut meliputi pahala mencukupi nafkah, pahala menyambung silaturahmi dengan anak-anak, serta pahala sedekah.
"Jadi kalau misalnya terjadi kasus seperti ini solusinya Rasulullah sebenarnya bukan untuk meninggalkan. Solusi yang sebenarnya adalah yang kedua tadi, berpindah yang namanya kewajiban tadi. Walaupun sebenarnya bukan kewajiban akan tetapi karena keadaan yang mendesak akhirnya istri yang bertugas memberikan nafkah," tutur Ustaz Syam.