Ulama Menjelaskan Hukum Istri Meninggalkan Rumah Saat Bertengkar

Share

Setiap pasangan suami istri memiliki metode tersendiri dalam meredakan ketegangan, seperti berdiam diri atau mengambil jarak sejenak agar emosi tidak memuncak. Hal ini memicu sebagian istri memilih keluar dari rumah untuk sementara waktu ketika konflik terjadi. Pandangan Islam mengenai tindakan istri yang meninggalkan rumah saat bertengkar menjadi perhatian penting.

Kewajiban serta hak suami istri telah diatur secara jelas sebagai fondasi keharmonisan keluarga, termasuk kepatuhan istri pada suami dalam hal kebaikan yang tidak menyalahi syariat. Dilansir dari HaiBunda, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjabarkan bahwa ketaatan seorang istri meliputi tanggung jawab domestik. Tanggung jawab tersebut di antaranya adalah mengelola urusan rumah tangga serta mendidik anak-anak.

Sebagian besar ulama menilai bahwa seorang istri pada dasarnya tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa mengantongi izin dari suaminya. Pandangan tersebut merujuk pada beberapa hadist yang menekankan pentingnya menjaga hak serta kewajiban pernikahan.

Namun, para ulama menetapkan pengecualian apabila terdapat situasi darurat atau kondisi yang mengancam keselamatan istri. Meninggalkan rumah dalam kondisi mendesak tersebut diperbolehkan demi menghindari dampak buruk yang lebih besar. Salah satu pandangan fikih mengenai persoalan ini diuraikan oleh Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Ia menyebutkan bahwa jika istri mengalami tekanan psikologis berat di dalam rumah dan baru menemukan ketenangan setelah keluar, maka ia tidak wajib bertahan.

مُزَوَّجَةٌ إِذَا دَخَلَتْ عَلَى زَوْجِهَا ٱعْتَرَاهَا ضِيقٌ وَكَرْبٌ وَصِيَاحٌ، وَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهِ سَكَنَ رَوْعُهَا، لَمْ يَلْزَمْهَا ٱلتَّسْلِيمُ لِلضَّرَرِ، لَكِنْ تَسْقُطُ مُؤْنَتُهَا Artinya:

"Seorang istri, apabila bersama suaminya merasa sesak, tertekan, dan mudah berteriak, tetapi ketika ia keluar dari rumah suaminya, perasaan takut dan gelisahnya menjadi tenang, maka ia tidak diwajibkan untuk menyerahkan diri pada keadaan yang membahayakan dirinya. Namun dalam kondisi seperti ini haknya atas nafkah dari suami menjadi gugur." (Bughyatul Mustarsyidin (Beirut, Darul Fikr: 1994), halaman 352)

Konsekuensi Hukum dan Penyelesaian Konflik

Melalui dasar hukum tersebut, istri diberikan kelonggaran meninggalkan rumah sementara waktu dengan tujuan menghindari bahaya fisik atau psikologis serta meredakan pertengkaran. Meski demikian, tindakan ini membawa konsekuensi hukum berupa gugurnya hak nafkah dari suami selama istri pergi.

Langkah keluar rumah ini bukan bertujuan untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Tindakan tersebut murni diambil sebagai sarana menenangkan diri hingga keadaan emosional kedua belah pihak kembali stabil.

Ketika situasi telah mendingin, suami dan istri sangat dianjurkan untuk segera membangun komunikasi kembali. Saling memaafkan dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin menjadi faktor utama dalam memulihkan keharmonisan rumah tangga.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author