Staf HRD BlueRay Siapkan 13 Amplop untuk Pejabat Bea Cukai

Share

Staf HRD PT BlueRay Cargo, Viny Liverie Lie, mengaku menyiapkan 13 amplop berisi uang untuk diberikan kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada sidang kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dilansir dari Detikcom, pengakuan tersebut terungkap saat saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai jumlah amplop yang diminta oleh pemilik PT BlueRay Cargo, John Field, untuk diserahkan kepada sejumlah pejabat.

"Saya ke Bu Vini, ya. Tadi Bu Vini jelaskan bahwa menyiapkan amplop itu dari Juli 2025 sampai Januari 2026 itu 13, ya?" tanya jaksa.

Vini kemudian membenarkan pertanyaan tersebut di hadapan majelis hakim.

"Iya," jawab saksi.

Hakim kemudian mendalami peruntukan dari belasan amplop yang dipersiapkan oleh staf HRD tersebut.

"(Amplop sebanyak) 13 itu apakah semuanya Bea Cukai atau termasuk..?" tanya hakim.

Saksi menegaskan bahwa seluruh amplop tersebut ditujukan untuk pihak Bea Cukai berdasarkan instruksi pimpinannya.

"Dari Pak John semuanya Bea Cukai, kode 2," jawab saksi.

Pihak jaksa penuntut umum kembali menegaskan pernyataan saksi mengenai tujuan pengiriman amplop tersebut.

"Semuanya Bea Cukai. Dari Pak John, Pak John mengatakan 13 itu Bea Cukai?" tanya jaksa.

Jaksa penuntut umum selanjutnya mencecar saksi mengenai nominal terbesar yang dimasukkan ke dalam amplop-amplop tersebut, di mana saksi mengungkapkan adanya amplop senilai Rp 5 miliar dengan tanda khusus.

"Ada tidak nilainya salah satu dari amplop itu nilainya lebih dari Rp 3 M?" tanya jaksa.

Saksi membenarkan adanya nominal besar tersebut di dalam salah satu amplop.

"Ada, Rp 5 miliar," jawab saksi.

Jaksa kemudian menanyakan identitas atau sandi tertulis yang dibubuhkan pada amplop bernilai miliaran rupiah tersebut.

"Rp 5 miliar? Itu kodenya apa?" tanya jaksa.

Saksi memberikan jawaban singkat mengenai kode yang tertulis pada amplop tersebut.

"D," jawab saksi.

Jaksa kembali mengonfirmasi kebenaran kode tersebut dalam persidangan.

"D?" tanya jaksa.

Vini menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah kode tersebut merujuk pada pejabat tertentu di Bea Cukai karena hanya menuliskan sesuai instruksi atasannya.

"Menurut pemahaman dari saksi Vini, itu Bea Cukai?" tanya jaksa.

Saksi menerangkan bahwa dirinya diminta menuliskan kode tertentu yang merujuk pada institusi tersebut.

"Saya tidak tahu. Karena dari Pak John, pas ngasih kode-kode tersebut, dia suruh saya tulisnya BC," jawab saksi.

Jaksa memastikan kembali keterangan saksi mengenai penulisan kode pada amplop.

"Oh, BC," tanya jaksa.

Saksi mengiyakan dan menjelaskan rujukan kode penjualan untuk instansi tersebut.

"Iya, sales 2 (merujuk kode untuk Ditjen Bea Cukai)," jawab saksi.

Jaksa mengonfirmasi pemahaman saksi mengenai instruksi dari pemilik perusahaan.

"But dari Pak John bilang itu adalah sales 2, ya?" tanya jaksa.

Mengenai durasi pemberian uang, saksi menyatakan bahwa penyerahan dana untuk kode khusus tersebut berlangsung hingga penghujung tahun 2025.

"Nah, kemudian yang untuk kode 'D' Rp 5 miliar itu sampai dengan Januari ataukah di pertengahan sudah tidak?" tanya jaksa.

Saksi mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut sudah berhenti pada bulan pertama tahun berikutnya.

"Januari tidak, tidak," jawab saksi.

Jaksa menanyakan waktu pasti pengiriman terakhir uang bernilai miliaran tersebut.

"Oh, Januari tidak. Jadi terakhirnya kapan?" tanya jaksa.

Saksi memberikan perkiraan bulan terakhir pengiriman amplop tersebut.

"Desember kalau nggak salah, ya," jawab saksi.

Kasus persidangan ini menjerat tiga terdakwa mantan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Ketiganya didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Rincian penerimaan tersebut meliputi suap sebesar Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan Rp 1,8 miliar dari pihak BlueRay Cargo, serta gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari beberapa pengusaha importir dan rokok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author