Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Share

Advokat Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026. Keputusan ini diambil karena alasan kondisi kesehatan yang memburuk.

Hotman mengaku telah menyampaikan keputusan pengunduran dirinya kepada kliennya sejak dua hari sebelumnya. Ia harus menjalani perawatan medis lebih lanjut di luar negeri atas rujukan dokter.

"Jadi atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri," kata Hotman saat ditemui di RS Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Hotman mengkhawatirkan kondisi fisiknya apabila tetap melanjutkan pendampingan hukum pada kasus tersebut. Meski sempat diminta bertahan, ia memilih fokus pada pemulihan kesehatan.

"Mengundurkan diri, sudah ngomong dari dua hari lalu, tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah," jelas dia.

Hotman menambahkan bahwa tim medis telah memintanya untuk segera menghentikan aktivitas pekerjaan. Ia dijadwalkan terbang ke Singapura untuk menjalani pengobatan intensif.

"Saya sudah dua hari mengabari beliau, ya tapi beliau mengatakan waktunya yang tepat dia coba dikirim. Tapi kalau begini, gue nggak bisa lagi karena dokter Singapura pun sudah marah-marah kenapa you kerja, gitu lho," ujarnya.

Adapun Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan serta dana investasi di PT ASABRI.

Selama mendampingi Febrie, Hotman sempat dilaporkan ke pihak kepolisian menyusul pernyataannya saat konferensi pers. Selain itu, penanganan kasus ini juga memicu perhatian publik terkait narasi pembelaan yang disampaikan di media sosial.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Prasetyo Hadi membantah klaim yang menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus harus mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author