Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hotman Paris mendatangi Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 09.45 WIB menggunakan mobil Lexus LM 350h hitam untuk mendampingi kliennya serta mengonfirmasi surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik. "Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris kemudian menjelaskan tujuan kedatangannya ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk memastikan proses administrasi pemeriksaan kliennya.
"Baru mau nanya ada enggak panggilannya," kata Hotman Paris Hutapea. Ia juga sempat memberikan pernyataan berbeda saat pertama kali tiba di area basement Gedung Jampidsus mengenai kepastian penunjukan dirinya.
"Hampir-hampir, kemungkinan besar," ujar Hotman Paris Hutapea. Setelah turun dari kendaraan, ia langsung diarahkan oleh petugas kejaksaan menuju lift untuk menjalani agenda pendampingan hukum.
"Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka," kata Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah serta pihak swasta Don Ritto ini diselidiki oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa instansinya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru guna menindaklanjuti pelimpahan perkara dari kepolisian tersebut.
Ketiga sprindik itu mencakup kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, proyek pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout di Sumatera, serta perkara korupsi di PT ASABRI.
Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior, yang sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK, untuk memimpin proses penyidikan kasus ini.