Hotman Paris Dampingi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Pendampingan hukum selama proses pemeriksaan tersebut diberikan langsung oleh pengacara Hotman Paris Hutapea yang kini resmi menjadi kuasa hukumnya.
Hotman Paris bersama timnya tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB melalui akses basement untuk langsung mendampingi jalani proses pemeriksaan kliennya yang terjerat kasus korupsi.
Kepada awak media, Hotman Paris mengonfirmasi keabsahan mandat yang diterimanya dari mantan pejabat teras korps adhyaksa tersebut.
"Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris juga menegaskan bahwa kehadirannya di gedung korps adhyaksa itu memang bertujuan mengawal proses hukum Febrie Adriansyah yang kini menyandang status hukum tersangka.
"Ya (mendampingi Febrie jalani pemeriksaan)," kata Hotman Paris Hutapea.
Ia juga sempat memberikan pernyataan berbeda saat mengonfirmasi kembali status pemeriksaan kliennya.
"Baru mau nanya ada enggak panggilannya," kata Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris kembali menegaskan perihal status hukum kliennya saat ditanya oleh jurnalis di lapangan terkait pendampingan pemeriksaan tersebut.
"Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka," ujar Hotman Paris Hutapea.
Perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus ini sebelumnya ditangani oleh aparat kepolisian. Guna proses penyidikan lebih lanjut, penanganan tiga kasus korupsi tersebut kini telah resmi dialihkan dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru guna menindaklanjuti kasus limpahan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sprindik baru ini mencakup kasus korupsi dan pencucian uang di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total, serta kelanjutan perkara ASABRI.
Guna menangani perkara sensitif ini, Kejaksaan Agung merapatkan barisan dengan membentuk tim khusus bernama Tim 9. Satuan tugas ini berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas di antaranya memiliki rekam jejak sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anang Supriatna menjamin bahwa para personel yang dipilih memiliki kompetensi tinggi dan dipastikan tidak akan menunjukkan resistensi atau penolakan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.