Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Seret Israel ke ICJ

Share

Pemerintah Indonesia didorong untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atas dugaan penculikan dan penyiksaan ratusan aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla (GSF), termasuk sembilan Warga Negara Indonesia (WNI), dalam keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2025).

Aksi kekerasan oleh militer Israel tersebut dilaporkan terjadi di perairan Mediterania, dengan salah satu korban asal Indonesia bernama Rahendro Herubowo yang mengaku disetrum serta dipukuli, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Dan sudah sepantasnya, bila pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, agar kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI.

Penanganan hukum internasional dinilai krusial karena adanya bukti-bukti kekerasan fisik yang dialami oleh para relawan kemanusiaan selama berada dalam penahanan tentara Israel.

"Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional," ujarnya Hidayat Nur Wahid.

Apresiasi diberikan terhadap kesuksesan pemulangan sembilan WNI, termasuk empat jurnalis, dari kapal GSF, meski upaya perlindungan hak-hak korban kemanusiaan dianggap masih memerlukan langkah lanjutan yang lebih tegas.

"Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan penjahatnya dikenakan sanksi hukum berat, agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi," tambah Hidayat Nur Wahid.

Dasar hukum untuk mengajukan gugatan dinilai sudah kuat karena tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi global seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, serta Konvensi PBB Anti Penyiksaan.

"Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya," ujarnya Hidayat Nur Wahid.

Langkah ini juga disarankan dilakukan melalui kolaborasi dengan negara tetangga seperti Malaysia yang dilaporkan sedang mempersiapkan tuntutan serupa ke ICJ.

"Dan bila perlu bersama-sama melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Internasional," ujarnya Hidayat Nur Wahid.

Gugatan ini harus diwakili oleh negara karena kapasitas Mahkamah Internasional yang hanya melayani persidangan antarnegara, sehingga individu aktivis tidak dapat bergerak secara mandiri.

"Indonesia selaku Ketua Dewan HAM PBB tentu memiliki tanggung jawab lebih dari negara lain agar HAM dapat ditegakkan, termasuk dari perlakuan sewenang-wenang Israel terhadap aktivis GSF dari seluruh dunia," ujarnya Hidayat Nur Wahid.

Indonesia saat ini memiliki posisi strategis di bawah kepemimpinan diplomat senior Sidharto Reza Suryodipuro di Dewan HAM PBB untuk mengoordinasikan 44 negara lain yang ratusan warganya menjadi korban.

"Agar hukum dan kemanusiaan bisa diselamatkan, agar bantuan kemanusiaan bisa segera dimasukkan ke Gaza, agar selamatlah warga Gaza dari genosida yang dilakukan Israel," pungkas Hidayat Nur Wahid.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author