Hery Susanto Bantah Intimidasi Anak Buah Terkait LHP Maladministrasi
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto membantah keterangan Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman Irma Syarifah mengenai adanya intimidasi atau intervensi kepada bawahan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maladministrasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026), dilansir dari Detikcom.
Hery menyatakan bahwa pengajuan dua ahli dilakukan atas inisiatifnya sendiri karena saat itu tidak ada anggota tim yang mengajukan nama narasumber.
"Yang pertama terkait intimidasi bahwa pada prinsipnya saya selalu melibatkan tim dalam dialog untuk rumusan LHP atau pun hal-hal yang sifatnya terkait narasumber," ujar Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Ketua majelis hakim kemudian mempertanyakan penegasan mengenai ada atau tidaknya tekanan dari pihak terdakwa dalam proses tersebut.
"Berarti tidak ada tekanan dari saudara gitu ya?" tanya ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Mantan anggota Ombudsman tersebut kemudian memberikan penjelasan mengenai latar belakang pemilihan dua nama ahli yang diajukan.
"Iya, pada waktu itu tim tidak mengajukan orang sehingga saya karena memang tidak ada, ya sudah kita lakukan dari dua nama tadi," jawab Hery.
Hery juga menyanggah dakwaan bahwa dirinya telah menandatangani draf LHP yang menyatakan tidak ada temuan maladministrasi pada perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel PT Tosida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peninjauan ulang dilakukan setelah adanya keluhan resmi dari pihak pelapor.
"Saya sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap draft yang terkait yang disebutkan tadi," kata Hery.
Dirinya menambahkan bahwa peninjauan ulang berkas laporan tersebut murni didasarkan pada kondisi psikologis pelapor yang merasa tertekan.
"Karena pelapor merasa terpaksa, maka laporan pelapor itu diterima. Untuk ditinjau ulang," imbuhnya.
Menurut aturan yang berlaku, penyusunan LHP dilakukan oleh asisten, diperiksa oleh kepala keasistenan utama, dan disetujui oleh anggota Ombudsman. Hery menilai keterlibatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan hal yang wajar.
"Tadi saudara saksi menerangkan KPKNL tidak dilibatkan gitu?" tanya hakim.
Terdakwa memberikan konfirmasi singkat mengenai ketidakterlibatan lembaga penilai tersebut dalam proses sebelumnya.
"Iya," jawab Hery.
Proses penandatanganan LHP disebut dilakukan secara kolektif di tahap akhir bersama anggota Ombudsman lainnya, namun Irma Syarifah menyatakan tetap pada kesaksian semula.
"LHP itu disimpulkan secara bersama bukan hanya pengampu sepihak, karena saya mendapat laporan kepala pemeriksaan sudah tanda tangan, kepala keasistenan sudah tanda tangan, maka saya anggota Ombudsman menyetujui tanda tangan yang terakhir. Jadi tanda tangan saya adalah tanda tangan yang terakhir Yang Mulia, bukan tanda tangan yang pertama," ujar Hery.
Hakim ketua selanjutnya menanyakan keteguhan sikap saksi setelah mendengarkan seluruh poin sanggahan dari pihak terdakwa.
"Dari semua bantahan terdakwa, saksi tetap pada keterangan saksi yang tadi saksi berikan?" tanya hakim.
Saksi menegaskan tidak mengubah keterangan yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim sebelumnya.
"Iya," jawab Irma.
Sebelum persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hery Susanto menerima suap berupa uang dan aset rumah dengan nilai total Rp4,8 miliar sepanjang periode 2013 hingga 2025. Jaksa menyebut suap tersebut bertujuan agar Hery menerbitkan LHP yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban bayar perusahaan nikel oleh KLHK.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
Tindakan tersebut dimaksudkan agar penetapan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri dinyatakan sebagai maladministrasi, termasuk penolakan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.