Heru Anggara Terdakwa Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon
Heru Anggara menjadi terdakwa kasus pembunuhan MAH (9), anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman, dengan kejadian terjadi pada 16 Desember 2025, seperti dilansir dari Detikcom.
Setelah membunuh korban, Heru bersembunyi dan membuang barang-barang yang dipakai saat kejadian. Jaksa mengungkapkan Heru mengunjungi musala dekat Makam Balung untuk mencuci sarung tangan, pisau, jaket, dan celananya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, "Terdakwa pergi meninggalkan lokasi rumah tersebut menuju musala dekat Makam Balung. Terdakwa kemudian masuk ke kamar mandi musala untuk mencuci sarung tangan, pisau stainless merek Ying Guns, jaket, dan celana."
Heru juga pergi ke tukang jok sepeda motor di Tegalcabel, Citangkil, Kota Cilegon, untuk mengganti kulit jok sepeda motornya.
JPU menambahkan, "(Terdakwa) langsung mengganti kulit jok sepeda motor milik terdakwa."
Setelah itu, pelaku membuang jaket, celana, helm, masker, tas, lakban, dan sepatu yang dipakai saat kejadian ke tempat sampah di dekat Pasar Blok F atau Pasar Kelapa, Kota Cilegon.
"Setelah itu, terdakwa kemudian pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Perum Bumi Rakata Asri Cluster Green Valley," ujar JPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan di PN Serang, Heru didakwa melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana dengan tujuan mempermudah pelaksanaan atau menghindari hukuman, sebagaimana dijelaskan JPU.
JPU menjelaskan, "Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana apabila tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum."
Heru dijerat Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.