Heru Anggara Didakwa Bunuh Anak Politikus PKS Cilegon

Share

Terdakwa Heru Anggara menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan terhadap anak berusia sembilan tahun berinisial MAH, yang merupakan putra dari politikus PKS Cilegon Maman Suherman, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi kejahatan tersebut bermula ketika terdakwa memilih rumah korban secara acak untuk disatroni. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon mengungkapkan bahwa Heru, yang mengalami kebangkrutan akibat investasi kripto, sempat berencana merampok bank pada 16 Desember 2025 sebelum akhirnya mengurungkan niat tersebut.

Karena mobil perusahaan yang dibawanya harus dikembalikan, Heru beralih memburu rumah sasaran secara acak memanfaatkan aplikasi pemetaan digital.

"Terdakwa berniat mencari rumah di kompleks sebagai target pencurian melalui Google Maps," ujar jaksa.

Guna memastikan calon lokasi perampokan dalam keadaan kosong, Heru mendatangi kediaman Maman sekitar pukul 13.17 WIB dan memarkirkan kendaraannya di portal perumahan.

"Selanjutnya, terdakwa menekan bel rumah tersebut sebanyak empat kali untuk memastikan apakah rumah tersebut dalam keadaan sepi (kosong) atau tidak. Setelah menekan bel rumah tersebut, tidak ada respons dari dalam rumah," kata jaksa.

Pelaku kemudian melompati pagar dan menembus bagian dalam rumah melalui jendela yang tidak terpasang teralis. Di dalam bangunan, terdakwa menyiapkan sebilah pisau dari saku celananya dan sempat mencoba membongkar brankas di kamar bawah namun gagal.

"Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan mencoba membuka brankas tersebut, namun brankas tidak dapat dibuka," ujar JPU.

Pelaku lantas bergerak ke lantai dua dan mendapati korban MAH sedang bermain ponsel di dalam kamar. Terdakwa langsung menutup pintu dan berupaya membuat korban tetap tenang.

"Kemudian, terdakwa menutup pintu kamar. Tidak lama kemudian, saudara MAHM menghampiri terdakwa. Terdakwa memberikan isyarat agar saudara MAH diam dengan memosisikan telunjuk tangan kanan di depan mulut terdakwa," katanya.

Heru sempat menanyakan keberadaan orang tua serta letak kunci brankas kepada korban. Namun, korban mengaku tidak mengetahuinya.

"Selanjutnya, terdakwa bertanya kepada saudara MAHM, 'Ayah atau Papa ke mana?' Kemudian MAHM menjawab, 'keluar'," sambung jaksa.

Saat terdakwa memegang tangan dan berniat mengikatnya, korban melakukan perlawanan dengan menendang serta berteriak. Hal itu memicu aksi kekerasan dari terdakwa yang membekap dan menyerang korban.

"Tangan kanan terdakwa mengambil sebilah pisau stainless merek YING GUNS yang sebelumnya disimpan di saku celana sebelah kanan," ujar JPU.

Penusukan sebanyak lima kali menyebabkan korban tewas di tempat. Terdakwa sempat menggeledah kamar lain serta mencoba membuka brankas di lantai satu kembali sebelum akhirnya melarikan diri.

"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, terdakwa kemudian pergi ke kamar lain, tepatnya di samping kamar tempat saksi DHAC berada, dan sempat memeriksa laci untuk mencari barang berharga. Namun, terdakwa tidak menemukan barang berharga tersebut," kata JPU.

Upaya pencarian barang berharga di ruangan lain tetap tidak membuahkan hasil hingga pelaku memutuskan melarikan diri lewat jendela.

"Sebelum meninggalkan rumah, terdakwa mengunci kamar tersebut dari dalam dan keluar melalui jendela menuju pagar rumah," katanya.

Jasad korban kemudian ditemukan oleh kakak kandungnya, DHAC, yang langsung memeluk korban serta menghubungi orang tua mereka.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Cilegon Hukum pembunuhan PKS
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author